Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Nelayan Bintan Ditangkap Polisi Malaysia, KNTI Minta Perhatian Pemerintah

Kompas.com - 14/07/2021, 13:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah memperhatikan penahanan 6 nelayan Bintan, Kepulauan Riau, yang ditangkap polisi Malaysia saat melaut.

Ketua DPD KNTI Bintan, Syukur Hariyanto alias Buyung Adly mengatakan, kejadian penahanan terhadap nelayan ini sudah terjadi berulang kali.

Pasalnya, Perairan Pulau Awor di Kepulauan Riau memang menjadi daerah perbatasan yang berbatasan langsung dengan perairan Malaysia.

Baca juga: 78,4 Persen Tangkapan Terserap, KNTI: Ekonomi Nelayan Tahun 2021 Membaik

"Khusus kasus penahanan nelayan tradisional, kami minta bagaimana bisa dipermudah urusannya lewat koordinasi satu pintu agar cepat dan tepat dalam penanganannya," kata Syukur Hariyanto kepada Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Syukur menuturkan, sudah menjadi tugas negara untuk menjamin dan melindungi nelayan.

Hal ini pun tertera dalam UU Nomor Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya, dan Petambak Garam.

Dia berharap, regulasi ini bisa terimplementasi agar nelayan benar-benar terlindungi.

Untuk membebaskan nelayan, Syukur bahkan sudah bersurat kepada Pengelola Wilayah Perbatasan Setda Kabupaten Bintan, sebagai permohonan bantuan perlindungan hukum atas enam orang tersebut.

Baca juga: KKP Bebaskan 5 Nelayan RI yang Ditangkap Aparat Malaysia

"Dengan ini kami meminta agar perkara nelayan tradisional yang berulang-ulang terjadi dapat diperhatikan dengan serius oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah, baik antisipasi, penanganan, dan realisasi pemulangan nelayan," ungkap Syukur.

Syukur menceritakan, kronologi penangkapan bermula ketika nelayan tersebut melaut pada Kamis, 8 Juli 2021 pukul 02.00 WIB.

Ketiga nelayan ini menggunakan kapal kecil berukuran 3 GT dan membawa alat tangkap berupa rawai dan pancing.

Area nelayan memancing adalah pada titik kordinat 104 derajat dengan nomor GPS 35,36 di Perairan Pulau Awor, diperkirakan sekitar 52 mill dari bibir pantai Kampung Masiran ke arah barat mendekati kawasan Johor Baru.

Biasanya kata Syukur, nelayan itu melaut 2-3 hari. Namun tiba-tiba salah satu nelayan menghubungi pemilik perahu dengan pesan WhatsApp yang menyatakan mereka telah ditahan polisi Malaysia.

Baca juga: KKP Beberkan Penyebab Nelayan Vietnam Gemar Mencuri di Laut Indonesia

"Kabar ini diterima Safrudin (pemilik kapal) sekira pukul 20.00 WIB pada 11 Juli 2021. Salah satu nelayan, Andi, menginformasi kepada Safrudin menyebutkan jika mereka meminta pertolongan," ucap Syukur.

Hingga kini, pihaknya melakukan komunikasi dengan NGO di Malaysia.

Dari komunikasi yang dilakukan, ada sekitar 6 nelayan yang ditahan, tiga di antaranya adalah yang melaut pada 8 Juli 2021 lalu.

"Tiga orang juga ditahan dengan masalah yang sama akibat mesin rusak dan akhirnya masuk ke perairan negara tetangga," pungkas Syukur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com