Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup Usaha 172 Pinjol Ilegal

Kompas.com - 14/07/2021, 14:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Juli 2021 kembali menutup 172 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat pesan teks, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyebutkan, sejak 2018 hingga Juli 2021, Satgas Waspada Investasi telah menutup 3.365 finansial teknologi (Fintek) peer to peer lending ilegal.

Ia menambahkan, SWI semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Baca juga: Data Terbaru, Ini 124 Pinjol yang Terdaftar dan Kantongi Izin OJK

Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," kata Tongam melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Selain memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ke- 11 entitas tersebut melakukan kegiatan money game, 5 crypto aset tanpa izin, 2 forex dan robot Forex tanpa izin, 2 kegiatan lainnya. SWI juga menyebutkan, terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait, yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Baca juga: OJK: Awas Terjebak Pinjol Ilegal, Bikin Rugi Diri Sendiri

Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram.

Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjo ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.

Menurut dia, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

Kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

Baca juga: Modus Baru Pinjol Ilegal, Nasabah Terima Transfer Uang Tanpa Persetujuan

Sejak 2019, Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

Selain itu, untuk jangka panjang, pemberantasan pinjol ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Fintek.

Isinya berupa ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Upaya ini tentu memerlukan peran masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal.

Untuk membantu menekan jumlah pinjol ilegal, masyarakat bisa melaporkan melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 0811-5715-7157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com