KSPI meminta agar pemerintah bersikap tegas kepada pengusaha yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh.
Baca juga: BI Cermati Dampak PPKM Darurat ke Dunia Usaha
Risiko beban tambahan bagi pengusaha pusat perbelanjaan
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengungkapkan, jika pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut, beban pusat perbelanjaan akan menjadi semakin berat dikarenakan, saat memasuki tahun 2021 dalam kondisi yang lebih berat dari tahun 2020.
“Meskipun tahun 2020 yang lalu adalah tahun yang sangat berat, namun para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan. Pelaku usaha memasuki tahun 2021 tidak memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja,” ungkap Alphonzus dalam siaran pers, Rabu (14/7/2021).
Alphonzus juga mengungkapkan, kondisi usaha pada tahun 2021 masih mengalami defisit, meskipun kondisi sampai dengan semester I tahun 2021 lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020.
Defisit tahun 2021 terjadi dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja.
“Pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam karena pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge, dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama PPKM darurat,” tambah dia.
Di sisi lain, Alphonzus menilai, pusat perbelanjaan masih harus menanggung pengeluaran yang relative tidak berkurang meskipun tidak beroperasional, seperti pungutan dan pajak / retribusi yang dibebankan oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, APPBI meminta pemerintah untuk memberikan berbagai insentif, dan kemudahan jika terjadi perpanjangan PPKM darurat agar meminimalisasi potensi ledakan PHK pada sektor tersebut.
Baca juga: Serikat Buruh Khawatir Terjadi Ledakan PHK jika PPKM Darurat Diperpanjang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.