Sebagai informasi melalui aturan baru tersebut, segmentasi usaha budi daya lobster di Indonesia terbagi dalam 2 segmen usaha, meliputi pendederan dan pembesaran.
Segmentasi terbagi dalam 4 kategori, yakni pendederan I, pendederan II, pembesaran I, dan pembesaran II.
Pendederan I adalah proses budi daya yang dimulai dari benur hingga ukuran 5 gram. Pendederan II di atas 5 gram sampai dengan 30 gram. Sementara pembesaran I di atas 30 gram sampai dengan 150 gram, dan Pembesaran II di atas 150 gram.
Baca juga: KKP: Benih Lobster Boleh Ditangkap tetapi Hanya untuk Riset
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.