Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Terbitkan STRP buat Ojol

Kompas.com - 14/07/2021, 18:31 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).  Surai ini akan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Sebagai informasi, mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021, perjalanan rutin di wilayah aglomerasi dengan menggunakan moda transportasi darat, termasuk ojol, diwajibkan menyertakan STRP atau surat tugas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, khusus SRTP untuk driver ojol pembuatannya akan dilakukan secara massal oleh Dishub DKI Jakarta.

Baca juga: Catat, Ini Cara Membuat STRP

“Khusus untuk pengemudi ojek online kami koordinasi dengan Kadishub DKI, sifatnya STRP-nya ini akan dibuat secara massal,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/7/2021).

Budi menjelaskan, para aplikator ojol akan memberikan data driver atau mitranya kepada Dishub DKI untuk pembuatan STRP.

“Dishub tidak mengeluarkan secara satu persatu, karena ada banyak,” katanya.

Dalam SE 49 Tahun 2021 terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Syarat bepergian dengan moda transportasi darat inilah yang juga diterapkan pemberlakuannya sebagai syarat bepergian naik ojol dan taksi online.

Dalam hal ini, tidak semua orang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online selama masa PPKM Darurat sebagaimana aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021.

Pada aturan itu disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca juga: Berangkat Vaksinasi Boleh Naik KRL Tanpa STRP, Ini Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com