Per 31 Mei 2021, Kementerian ATR/BPN telah merealisasikan program dan kegiatan yang mendukung prioritas nasional dengan capaian 28,84 persen. Diantaranya Peta Dasar Pertanahan, Peta Tematik Pertanahan dan Ruang, Peta Bidang Tanah, Sertipikat Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4).
Kemudian, Peta Zona Nilai Tanah, Tindak Lanjut Penertiban Tanah Terlantar, Data Pengendalian HGU Habis, Tanah Tidak Termanfaatkan, dan Pelepasan Sebagian, dan Penanganan Sengketa, Perkara, Konflik dan Kejahatan Pertanahan.
Kementerian ATR/BPN memprioritaskan beberapa program yakni percepatan rencana tata ruang tingkat kabupaten/kota, dan pemenuhan peta dasar pertanahan tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: Kadin: Mafia Tanah Bikin Daya Saing RI Berkurang
Selanjutnya pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), manajemen asset lahan berkeadilan melalui Reforma Agraria serta proyek food estate dan pembentukan Bank Tanah.
Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan beberapa program seperti pembentukan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam rangka mendukung peningkatan transformasi digital.
Selain itu juga pengelolaan pemanfaatan pengendalian tanah dan ruang yang berkualitas, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta digitalisasi data pertanahan.
Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.