Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Penghambat Iklim Investasi, Ini yang Dilakukan Menteri ATR Sofyan Djalil

Kompas.com - 14/07/2021, 21:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan, sejumlah hambatan investasi di bidang properti yang menjadi pekerjaan rumah Kementerian ATR mulai teratasi.

Hal itu dengan sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja serta regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian ATR.

"Setelah keluarnya Undang-undang Cipta Kerja dan berbagai aturan pelaksanaannya, saya bisa katakan bahwa iklim investasi di bidang properti, hambatan-hambatan yang ada selama ini, telah diatasi oleh pemerintah," katanya dalam Investor Daily Summit 2021 secara virtual, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Kembangkan Pertanian Tanah Air, Kementan Dorong Fasilitasi KUR Rp 70 Triliun

"Di tempat kami, telah mengeluarkan berbagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Cipta Kerja, beberapa peraturan pemerintah dan juga beberapa aturan Menteri ATR," tambah Sofyan.

Salah satu hambatan yang mulai diatasi tersebut salah satunya perdagangan lisensi tanah. Regulasi yang mengatur lisensi tanah itu pun termaktub di dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.

"Ini tujuannya juga seperti kita tahu bahwa selama ini banyak sekali orang dagang izin. Kemudian didagangkan buat usaha. Apakah izin perkebunan, izin pertambangan, dan beragam izin lisensi lain," ujarnya.

Masalah perdagangan lisensi tanah, menurut Menteri ATR, sangat mengganggu iklim investasi di sektor properti.

"Dari PP ini, kita akan tertibkan nanti lisensi yang diperdagangkan akan dibatalkan dengan syarat-syarat tertentu," ujar Sofyan.

Hambatan berikutnya lanjut Sofyan, terkait penataan ruang. Menurut dia, penataan ruang juga menjadi salah satu masalah. Pasalnya, setiap persoalan tata ruang yang dikerap dibahas oleh pemerintah daerah, baik itu gubernur maupun bupati dipersulit oleh DPRD.

Nantinya, dengan PP turunan UU Cipta Kerja maka persoalan tata ruang tidak lagi menjadi kewenangan DPRD. Melainkan keputusan Menteri ATR, gubernur, wali kota, ataupun bupati.

"Selama ini yang menjadi kendala terutama tata ruang itu disandera oleh pemerintah daerah. Karena tidak tercapai kesepakatan politik antara pemda dengan DPRD-nya, antara bupati dengan DPRD-nya, atau wali kota dengan DPRD-nya sehingga draft tata ruang yang telah mendapat persetujuan substansi bisa bertahun-tahun tidak disahkan. Oleh Undang-undang Cipta Kerja diberikan kewenangan pengesahan kepada menteri," ungkap dia.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan empat PP turunan UU Cipta Kerja, antara lain PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca juga: Mau Buat Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Cara dan Biayanya

Per 31 Mei 2021, Kementerian ATR/BPN telah merealisasikan program dan kegiatan yang mendukung prioritas nasional dengan capaian 28,84 persen. Diantaranya Peta Dasar Pertanahan, Peta Tematik Pertanahan dan Ruang, Peta Bidang Tanah, Sertipikat Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4).

Kemudian, Peta Zona Nilai Tanah, Tindak Lanjut Penertiban Tanah Terlantar, Data Pengendalian HGU Habis, Tanah Tidak Termanfaatkan, dan Pelepasan Sebagian, dan Penanganan Sengketa, Perkara, Konflik dan Kejahatan Pertanahan.

Kementerian ATR/BPN memprioritaskan beberapa program yakni percepatan rencana tata ruang tingkat kabupaten/kota, dan pemenuhan peta dasar pertanahan tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Kadin: Mafia Tanah Bikin Daya Saing RI Berkurang

Selanjutnya pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), manajemen asset lahan berkeadilan melalui Reforma Agraria serta proyek food estate dan pembentukan Bank Tanah.

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan beberapa program seperti pembentukan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam rangka mendukung peningkatan transformasi digital.

Selain itu juga pengelolaan pemanfaatan pengendalian tanah dan ruang yang berkualitas, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta digitalisasi data pertanahan.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com