Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Akan Optimalkan Lembaga Bantuan Hukum untuk UMKM

Kompas.com - 15/07/2021, 09:30 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UMKM akan mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi UMKM atas banyaknya masalah yang sering dihadapi pelaku usaha tersebut.

Layanan tersebut saat ini telah diberikan melalui Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK).

Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengungkapkan,  sejumlah masalah yang dimaksud meliputi penurunan volume dan laba, melemahnya kemampuan membayar pinjaman, hingga penutupan tempat usaha. Bahkan hal itu sudah terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: Modalku Telah Salurkan Pembiayaan Rp 24,6 Triliun ke UMKM di Asia Tenggara

“Petunjuk pelaksanaan LBPH-PUMK ini menjadi krusial, karena permasalahan tersebut selain dapat mengakibatkan kegagalan usaha, juga dapat berujung pada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata,” kata Eddy Satriya secara virtual, Rabu (14/7/2021).

Eddy mengungkapkan, pelaksanaan LBPH-PUMK harus disinergikan secara bersama-sama dengan Kementerian maupun Lembaga, mulai dari pusat hingga dinas terkait, maupun instansi-intansi lain yang memiliki keterkaitan dengan UMK.

Sementara itu, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution mengatakan, jenis layanan hukum yang dapat diberikan bagi PUMK di antaranya adalah konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan, hingga penyuluhan hukum.

Terkait dengan lingkup perkara, dijelaskan hal tersebut merupakan permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha.

Baca juga: Kuota Penerima Ditambah, Begini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

 

Untuk memanfaatkan layanan ini, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

“Program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum sekaligus membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan UMK. Di samping itu, UMK diharapkan memahami ketentuan hukum, hak, dan kewajiban sesuai dengan bidang usahanya," ujar Eviyanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com