Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Akan Optimalkan Lembaga Bantuan Hukum untuk UMKM

Kompas.com - 15/07/2021, 09:30 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UMKM akan mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi UMKM atas banyaknya masalah yang sering dihadapi pelaku usaha tersebut.

Layanan tersebut saat ini telah diberikan melalui Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK).

Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengungkapkan,  sejumlah masalah yang dimaksud meliputi penurunan volume dan laba, melemahnya kemampuan membayar pinjaman, hingga penutupan tempat usaha. Bahkan hal itu sudah terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: Modalku Telah Salurkan Pembiayaan Rp 24,6 Triliun ke UMKM di Asia Tenggara

“Petunjuk pelaksanaan LBPH-PUMK ini menjadi krusial, karena permasalahan tersebut selain dapat mengakibatkan kegagalan usaha, juga dapat berujung pada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata,” kata Eddy Satriya secara virtual, Rabu (14/7/2021).

Eddy mengungkapkan, pelaksanaan LBPH-PUMK harus disinergikan secara bersama-sama dengan Kementerian maupun Lembaga, mulai dari pusat hingga dinas terkait, maupun instansi-intansi lain yang memiliki keterkaitan dengan UMK.

Sementara itu, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution mengatakan, jenis layanan hukum yang dapat diberikan bagi PUMK di antaranya adalah konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan, hingga penyuluhan hukum.

Terkait dengan lingkup perkara, dijelaskan hal tersebut merupakan permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha.

Baca juga: Kuota Penerima Ditambah, Begini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

 

Untuk memanfaatkan layanan ini, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

“Program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum sekaligus membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan UMK. Di samping itu, UMK diharapkan memahami ketentuan hukum, hak, dan kewajiban sesuai dengan bidang usahanya," ujar Eviyanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com