Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Beri Opsi Jam Kerja kepada Perusahaan, Menaker Ida: Prokes 5M Tak Bisa Ditawar

Kompas.com - 15/07/2021, 09:49 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sejumlah opsi jam kerja bagi perusahaan agar dapat memaksimalkan proses produksi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Rabu (14/7/2021).

Ia menyebutkan, dalam masa PPKM darurat dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja.

“Apa pun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M) menjadi standar yang tidak bisa ditawar,” tegas Menaker Ida.

Baca juga: Menaker Ida Dukung Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Opsi pertama adalah pemberlakuan 15 hari bekerja bagi pekerja atau buruh. Artinya, pekerja atau buruh diminta bekerja dari kantor (WFO) selama 15 hari, kemudian 15 hari sisanya bekerja dari rumah (WFH).

Opsi tersebut, kata Menaker Ida, sesuai dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman ) Luhut Binsar Pandjaitan.

Opsi kedua adalah melakukan pekerjaan secara 2-1, yaitu dua hari bekerja dan satu hari libur.

Menurut Menaker Ida, opsi tersebut memungkinkan seluruh pekerja dapat memperoleh giliran kerja.

"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama,” papar Menaker Ida.

Baca juga: Kemenkes: Pelacakan Kontak Erat Covid-19 Saat PPKM Darurat Masih Jauh di Bawah Target

Lebih lanjut, perusahaan dapat pula memilih merampingkan unit kerja bukan inti yang tidak membutuhkan pekerja sebesar masa normal. Dengan begitu, jumlah pekerja di unit inti dapat dimaksimalkan.

Menaker Ida juga mengatakan, perusahaan boleh memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi masing-masing.

“Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan pelaksanaan PPKM darurat yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, sektor esensial diizinkan untuk melaksanakan WFO hingga 50 persen.

Namun, perusahaan di sektor esensial harus lebih memperketat waktu kerja untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM darurat.

Baca juga: Serikat Buruh Khawatir Terjadi Ledakan PHK jika PPKM Darurat Diperpanjang

“Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi,” kata Menaker Ida.

Ia menyarankan agar setiap penyesuaian yang dilakukan perusahaan dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB).

Menaker Ida menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan yang lebih rinci terkait penyesuaian kerja selama masa PPKM darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com