Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Beri Opsi Jam Kerja kepada Perusahaan, Menaker Ida: Prokes 5M Tak Bisa Ditawar

Kompas.com - 15/07/2021, 09:49 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sejumlah opsi jam kerja bagi perusahaan agar dapat memaksimalkan proses produksi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Rabu (14/7/2021).

Ia menyebutkan, dalam masa PPKM darurat dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja.

“Apa pun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M) menjadi standar yang tidak bisa ditawar,” tegas Menaker Ida.

Baca juga: Menaker Ida Dukung Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Opsi pertama adalah pemberlakuan 15 hari bekerja bagi pekerja atau buruh. Artinya, pekerja atau buruh diminta bekerja dari kantor (WFO) selama 15 hari, kemudian 15 hari sisanya bekerja dari rumah (WFH).

Opsi tersebut, kata Menaker Ida, sesuai dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman ) Luhut Binsar Pandjaitan.

Opsi kedua adalah melakukan pekerjaan secara 2-1, yaitu dua hari bekerja dan satu hari libur.

Menurut Menaker Ida, opsi tersebut memungkinkan seluruh pekerja dapat memperoleh giliran kerja.

"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama,” papar Menaker Ida.

Baca juga: Kemenkes: Pelacakan Kontak Erat Covid-19 Saat PPKM Darurat Masih Jauh di Bawah Target

Lebih lanjut, perusahaan dapat pula memilih merampingkan unit kerja bukan inti yang tidak membutuhkan pekerja sebesar masa normal. Dengan begitu, jumlah pekerja di unit inti dapat dimaksimalkan.

Menaker Ida juga mengatakan, perusahaan boleh memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi masing-masing.

“Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan pelaksanaan PPKM darurat yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, sektor esensial diizinkan untuk melaksanakan WFO hingga 50 persen.

Namun, perusahaan di sektor esensial harus lebih memperketat waktu kerja untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM darurat.

Baca juga: Serikat Buruh Khawatir Terjadi Ledakan PHK jika PPKM Darurat Diperpanjang

“Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi,” kata Menaker Ida.

Ia menyarankan agar setiap penyesuaian yang dilakukan perusahaan dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB).

Menaker Ida menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan yang lebih rinci terkait penyesuaian kerja selama masa PPKM darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com