JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar luas di media sosial soal surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelaksanaan distribusi Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Selain Ivermectin, ada tujuh obat lainnya yang izin pelaksanaan distribusinya telah diberikan oleh BPOM. Ketujuh obat lainnya yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang dibagikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Baca juga: Menkes Tetapkan Harga Ivermectin Rp 7.500
Surat Edaran ini ditujukan untuk Pemilik EUA, Pimpinan Fasilitas Distribusi Obat, Pimpinan Rumah Sakit, Pimpinan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pimpinan Klinik, Pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Pemilik Sarana Apotek.
Adapun surat edaran ini ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini pada 13 Juli 2021.
Berikut isi surat edaran tersebut:
Baca juga: Erick Thohir Minta BUMN Farmasi Segera Edarkan Ivermectin ke Pasar
Baca juga: Indofarma Genjot Produksi Ivermectin hingga 16 Juta Butir
Bantahan BPOM
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito membantah bahwa pihaknya telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Penny mengatakan, saat ini uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih berjalan di delapan rumah sakit.
"Belum ada EUA untuk Ivermectin, uji klinik baru dimulai," kata Penny saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Penny mengatakan, Ivermectin dapat diakses melalui delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik dan rumah sakit lain sesuai petunjuk teknis.
Ia menegaskan, saat ini Ivermectin dapat diberikan sesuai resep dokter yang mengacu pada petunjuk teknis.
"Ivermectin dapat diakses melalui Uji Klinik di delapan RS yang mengikuti uji klinik, dan di RS lain sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Expanded Access, perluasan akses obat uji (seperti Ivermectin saat ini), dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik," ujarnya.
Namun, terkait tersebarnya surat edaran yang berisikan izin penggunaan darurat Ivermectin, Penny belum memberikan jawaban detail.
Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami perbaikan pada Kamis (15/7/2021) pukul 14.50 WIB. Perbaikan tersebut meliputi perubahan judul artikel dan penambahan bantahan dari BPOM terkait izin penggunaan darurat Ivermectin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.