Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Gelar Program One Village One Product, Ini Cara dan Syarat untuk Bergabung

Kompas.com - 15/07/2021, 13:36 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian memfasilitasi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mengikuti program One Village One Product (OVOP).

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, dengan adanya program ini diharapkan bisa mendorong daya saing IKM dalam memasarkan produknya hingga ke kancah nasional dan global.

"Dengan konsep OVOP dimana suatu daerah bisa menetapkan satu produk yang memiliki keunikan untuk dikembangkan sehingga produk tersebut bisa dipasarkan hingga ke kancah global yang nantinya memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah tersebut," ujar Gati dalam sosialisasi program pengembangan IKM melalui OVOP secara virtual, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Begini Cara Mendaftarkan Produk IKM ke E-Katalog LKPP

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Sri Yunianti memaparkan kriteria dan persyaratan bagi IKM yang ingin mengikuti program OVOP.

Untuk kriteria komoditi yang ingin masuk ke program OVOP disebutkan dia adalah produk harus merupakan unggulan daerah, memiliki keunikan baik dari sisi motif, desain produk, serta diutamakan produk yang berbahan baku lokal.

"Namun yang tak kalah penting lainnya adalah harus memiliki pasar domestik dan memiliki kualitas dan diproduksi berkesinambungan," ungkap Sri Yunianti.

Sementara untuk persyaratan bagi IKM yang ingin bergabung adalah harus merupakan penghela di sentra IKM yang memberikan dampak yang besar terhadap ekonomi daerah, memiliki aspek legalitas di bidang industri dan merupakan IKM yang bergerak di komoditi makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman dan gerabah.

"Khusus bagi IKM komoditi makanan dan minuman harus memiliki izin edar produk pangan, sertifikat halal yang terakreditasi bahwa produk memenuhi persyaratan standar keamanan pangan," jelas Sri.

Sri menambahkan, bagi IKM yang ingin bergabung ke program ini bisa melakukan pengusulan melalui website ovop.kemenperin.go.id.

"Pengusulan dilakukan oleh Dinas Kabupaten atau Kota melalui website resmi, lalu tim sekretariat akan melakukan verifikasi dan seleksi yang kemudian akan dilakukan penetapan dan penghargaan IKM OVOP oleh Menteri Perindustrian," ujar Sri.

Baca juga: Perusahaan dan Kawasan Industri Tak Disiplin Selama Pandemi, Kemenperin Cabut 425 IOMKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com