Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Bisa Pajaki 100 Perusahaan Multinasional Usai G20 Sepakati Sistem Pajak Internasional

Kompas.com - 15/07/2021, 21:53 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral yang tergabung dalam Forum G20 menyepakati sistem perpajakan internasional dengan telah ditetapkannya Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy.

Tercapainya kesepakatan tersebut setelah lebih dari satu dekade didiskusikan menunjukkan keberhasilan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi, khususnya terkait mengatasi base erosion profit shifting (BEPS). Kesepakatan ini mencakup dua pilar yang bertujuan memberikan hak pemajakan yang lebih adil dan berkepastian hukum dalam mengatasi BEPS akibat adanya globalisasi dan digitalisasi ekonomi tersebut.

BEPS adalah tantangan pemajakan yang dialami oleh negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional. Praktik ini dilakukan dengan merancang perencanaan pajak secara agresif, sehingga menimbulkan hilangnya potensi pajak bagi banyak negara.

Baca juga: Dirut Indofarma: Baru 31 Persen Alat Kesehatan Diproduksi di Dalam Negeri, Sisanya Impor

Bank Dunia sebelumnya mencatat dari praktik BEPS kerugian potensi pajak negara-negara secara global diperkirakan sebesar 100 miliar dollar AS hingga 240 miliar dollar AS, atau setara dengan 4 persen sampai dengan 10 persen produk domestik bruto (PDB) global.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, dengan kesepakatan pilar 1, Indonesia sebagai salah satu negara pasar dari perusahaan multinasional, akan berkesempatan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional.

Syaratnya, perusahaan multinasional ini berskala besar minimum 20 miliar euro dan memiliki tingkat keuntungan yang tinggi minimum 10 persen sebelum pajak.

"Berdasarkan batasan atau threshold tersebut, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia," kata Febrio dalam keterangan resminya, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pajak Bantu Pengusaha dari Malapetaka Covid-19, Kok Bisa?

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com