Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Bisa Pajaki 100 Perusahaan Multinasional Usai G20 Sepakati Sistem Pajak Internasional

Kompas.com - 15/07/2021, 21:53 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Febrio mengatakan, sebelum adanya kesepakatan pilar 1, negara pasar dapat memajaki suatu perusahaan multinasional hanya bila perusahaan tersebut memiliki bentuk usaha tetap (BUT). Sehingga menyebabkan kesulitan atau kecilnya kemungkinan untuk memajaki. Namun dengan adanya kesepakatan pilar 1, hak pemajakan negara pasar tidak lagi terkendala ketentuan terkait BUT tersebut.

Selanjutnya, kesepakatan pilar 2 ditujukan untuk mengatasi isu BEPS lainnya dengan memastikan perusahaan multinasional dengan minimum omset konsolidasi sebesar 750 juta euro harus membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15 persen di negara domisili.

Dengan demikian, pilar 2 menghilangkan adanya persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau yang dikenal dengan race to the bottom. Sehingga diharapkan menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif.

"Dengan batasan atau threshold tersebut, Indonesia berpeluang untuk mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif pajak penghasilan efektif di bawah 15 persen," ujar Febrio.

Baca juga: Tiga Perusahaan Teknologi Bakal IPO, Valuasinya Ditaksir Capai Rp 304,5 Triliun

Selain itu, adanya kesepakatan pilar 2 mempunyai dampak terhadap kebijakan insentif pajak penghasilan pemerintah. Desain insentif perpajakan, khususnya dengan penerapan tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, harus didesain ulang menyesuaikan dengan pilar dua.

Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak lagi dapat menerapkan insentif pajak dengan tarif yang lebih rendah dari 15 persen untuk tujuan menarik investasi. Dengan ketentuan ini, keputusan investasi diharapkan tidak lagi berdasarkan tarif pajak tetapi berdasarkan faktor fundamental.

“Pemerintah cukup optimistis bahwa investasi di Indonesia tetap akan bertumbuh seiring percepatan dan penguatan reformasi struktural yang berdampak positif pada peningkatan iklim usaha”, kata Febrio.

Baca juga: 5 Sektor Ini Dapat Perpanjangan Insentif Pajak hingga Akhir Tahun

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com