Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSC Akhiri Lisensi Korindo

Kompas.com - 16/07/2021, 08:22 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi sertifikasi kehutanan global, Forest Stewardship Council (FSC) menghentikan sertifikasi Korindo Group, perusahaan penghasil kayu dan kelapa sawit yang Korea-Indonesia.

Dalam keterangan resminya, FSC menyatakan bahwa mereka telah mengakhiri lisensi merek dagang dengan Korindo mulai 16 Oktober 2021.

Sebelum keputusan ini, Korindo berupaya mencapai perbaikan sosial dan lingkungan yang signifikan, sebagaimana ditentukan oleh FSC pada tahun 2019.

Baca juga: Korindo Klaim Telah Bayar Kompensasi Tanah Ulayat di Papua sejak 2011

Dewan meminta update progresnya untuk memastikan prosesnya kredibel, terikat waktu, dan diverifikasi secara independen, dan kemajuan yang terlihat terhadap komitmen Korindo.

Namun, FSC dan Korindo tidak dapat menyepakati prosedur untuk menerapkan verifikasi independen atas progres tersebut.

Hal ini menyebabkan keterlambatan kemampuan FSC untuk memverifikasi dan melaporkan kemajuan Korindo terhadap kondisi ini.

"Ini telah menjadi situasi yang tidak dapat dipertahankan bagi FSC bahwa kami tidak dapat memverifikasi peningkatan kinerja sosial dan lingkungan Korindo terhadap kondisi awal yang disepakati. Inilah mengapa Dewan memutuskan untuk memisahkan diri," kata Kim Carstensen, Direktur Jenderal Internasional FSC, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

"Kami percaya ini akan memberi kami kejelasan dan angin segar, sementara Korindo terus berupaya meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan," imbuh dia.

Baca juga: Korindo Group Klaim Telah Moratorium Pembukaan Lahan sejak 2017

Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Mighty Earth mengajukan kebijakan pengaduan asosiasi ke FSC, dengan tuduhan keterlibatan Korindo dalam deforestasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan perusakan nilai konservasi tinggi dalam operasi kehutanannya di Indonesia.

FSC mengakui komitmen Korindo untuk memenuhi persyaratan awal yang ditetapkan oleh FSC untuk memastikan peningkatan manfaat hutan tempat mereka beroperasi dan masyarakat yang bergantung padanya.

FSC menghargai indikasi yang diterima bahwa Korindo masih berkomitmen untuk menunjukkan kemajuan selanjutnya di masa depan.

Atas dasar ini, FSC berkomitmen untuk bekerja sama dengan Korindo untuk masuk kembali ke dalam proses formal yang berpotensi mengakhiri disasosiasi.

Proses tersebut dapat dimulai pada tahun 2022 berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam kebijakan FSC untuk prosedur remediasi asosiasi, yang saat ini sedang dikembangkan.

Baca juga: Bantah Bakar Hutan di Papua, Korindo: Ini Isu Lama yang Berulang

Menanggapi soal ini, advokat Mighty Earth, Annisa Rahmawati menyebut bahwa keputusan FSC menjadi peringatan bagi perusahaan manapun yang berpikir dapat menggunakan Greenwashing, intimidasi hukum untuk menghancurkan hutan, dan menginjak-injak hak-hak masyarakat adat dengan impunitas.

“Pengeluaran paksaan yang dilakukan FSC terhadap Korindo, memberikan lebih banyak bukti, terlepas dari klaim besar-besaran Korindo terhadap kelestarian, dan ternyata perusahaan masih belum dapat menunjukkan bukti telah memenuhi standar dasar sebagai bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan di abad ke-21,” kata Annisa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com