Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSC Akhiri Lisensi Korindo

Kompas.com - 16/07/2021, 08:22 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi sertifikasi kehutanan global, Forest Stewardship Council (FSC) menghentikan sertifikasi Korindo Group, perusahaan penghasil kayu dan kelapa sawit yang Korea-Indonesia.

Dalam keterangan resminya, FSC menyatakan bahwa mereka telah mengakhiri lisensi merek dagang dengan Korindo mulai 16 Oktober 2021.

Sebelum keputusan ini, Korindo berupaya mencapai perbaikan sosial dan lingkungan yang signifikan, sebagaimana ditentukan oleh FSC pada tahun 2019.

Baca juga: Korindo Klaim Telah Bayar Kompensasi Tanah Ulayat di Papua sejak 2011

Dewan meminta update progresnya untuk memastikan prosesnya kredibel, terikat waktu, dan diverifikasi secara independen, dan kemajuan yang terlihat terhadap komitmen Korindo.

Namun, FSC dan Korindo tidak dapat menyepakati prosedur untuk menerapkan verifikasi independen atas progres tersebut.

Hal ini menyebabkan keterlambatan kemampuan FSC untuk memverifikasi dan melaporkan kemajuan Korindo terhadap kondisi ini.

"Ini telah menjadi situasi yang tidak dapat dipertahankan bagi FSC bahwa kami tidak dapat memverifikasi peningkatan kinerja sosial dan lingkungan Korindo terhadap kondisi awal yang disepakati. Inilah mengapa Dewan memutuskan untuk memisahkan diri," kata Kim Carstensen, Direktur Jenderal Internasional FSC, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

"Kami percaya ini akan memberi kami kejelasan dan angin segar, sementara Korindo terus berupaya meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan," imbuh dia.

Baca juga: Korindo Group Klaim Telah Moratorium Pembukaan Lahan sejak 2017

Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Mighty Earth mengajukan kebijakan pengaduan asosiasi ke FSC, dengan tuduhan keterlibatan Korindo dalam deforestasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan perusakan nilai konservasi tinggi dalam operasi kehutanannya di Indonesia.

FSC mengakui komitmen Korindo untuk memenuhi persyaratan awal yang ditetapkan oleh FSC untuk memastikan peningkatan manfaat hutan tempat mereka beroperasi dan masyarakat yang bergantung padanya.

FSC menghargai indikasi yang diterima bahwa Korindo masih berkomitmen untuk menunjukkan kemajuan selanjutnya di masa depan.

Atas dasar ini, FSC berkomitmen untuk bekerja sama dengan Korindo untuk masuk kembali ke dalam proses formal yang berpotensi mengakhiri disasosiasi.

Proses tersebut dapat dimulai pada tahun 2022 berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam kebijakan FSC untuk prosedur remediasi asosiasi, yang saat ini sedang dikembangkan.

Baca juga: Bantah Bakar Hutan di Papua, Korindo: Ini Isu Lama yang Berulang

Menanggapi soal ini, advokat Mighty Earth, Annisa Rahmawati menyebut bahwa keputusan FSC menjadi peringatan bagi perusahaan manapun yang berpikir dapat menggunakan Greenwashing, intimidasi hukum untuk menghancurkan hutan, dan menginjak-injak hak-hak masyarakat adat dengan impunitas.

“Pengeluaran paksaan yang dilakukan FSC terhadap Korindo, memberikan lebih banyak bukti, terlepas dari klaim besar-besaran Korindo terhadap kelestarian, dan ternyata perusahaan masih belum dapat menunjukkan bukti telah memenuhi standar dasar sebagai bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan di abad ke-21,” kata Annisa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com