JAKARTA, KOMPAS.com - Pertamina Foundation lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Selasa (13/7/2021) itu, disebutkan bahwa utang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Aldres J. Napitupulu, SH. dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation
menjelaskan, perkara tersebut berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP).
Baca juga: Gugatan PKPU Dikabulkan, Ini yang Dilakukan Sritex
"Padahal telah ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan seluruh pembayaran yang dilakukan terkait GMP merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Di samping itu, uang sisa anggarannya merupakan bagian dari barang bukti
yang telah dirampas untuk negara sesuai perintah dalam Putusan Mahkamah Agung,"sebut dia dalam siaran pers yang dikutip Jumat (16/7/2021).
Menurut dia, ketika proses pembuktian, Pertamina Foundation telah mengajukan 16 (enam belas) bukti berupa dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan membuktikan tidak adanya uutang kepada Para Pemohon PKPU.
Di antara bukti-bukti tersebut terdapat pula Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menyatakan Pertamina Foundation tidak memiliki kewajiban pembayaran ke pihak manapun terkait program GMP.
"Bahkan sebaliknya Pertamina Foundation yang berhak mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang program GMP," tambahnya.
Aldres menyebutkan, bukti-bukti Para Pemohon PKPU berupa data dari aplikasi twitgreen, sebelumnya telah dinyatakan tidak akurat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. No. 1132 K/Pid.Sus/2018 sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dalam perkara PKPU ini.
Baca juga: Status PKPU Telah Dicabut, Dirut BATA: Sifatnya Utang Bisnis, Itu Normal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.