Perusahaan multinasional lain yang memiliki omzet global tertentu juga berpotensi kena pajak.
Berdasarkan kesepakatan, syarat pengenaan pajak pada perusahaan multinasional adalah berskala besar minimum 20 euro dan memiliki tingkat keuntungan minimum 10 persen sebelum pajak.
"Nantinya yang masuk dalam scope tak lagi perusahaan digital saja, tapi juga perusahaan dalam sektor lain yang punya omzet global tertentu," pungkas dia.
Sebelumnya Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, adanya threshold yang diatur tersebut memberikan Indonesia kesempatan untuk memajaki 100 perusahan global.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pajak Bantu Pengusaha dari Malapetaka Covid-19, Kok Bisa?
Sebelum ada kesepakatan, negara hanya bisa memajaki bila perusahaan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT). Bank Dunia mencatat, potensi kerugian atas hilangnya pajak secara global mencapai 100 miliar hingga 240 miliar dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.