Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakati Sistem Pajak G20, Indonesia Bisa Cegah PPh Badan Turun Dalam

Kompas.com - 16/07/2021, 13:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara-negara G20 baru-baru ini menyepakati sistem pajak internasional yang terdiri dari dua pilar solusi untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi.

Adanya kesepakatan membuat Indonesia berpotensi mengais penerimaan pajak yang lebih tinggi.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kesepakatan akan menahan tekanan tarif PPh badan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online, Motor dan Mobil

Sebab, adanya kesepakatan pilar II membuat Indonesia dan negara G20 menyepakati pajak minimum global (global minimum tax).

Indonesia pun tidak dapat lagi menerapkan insentif pajak dengan tarif lebih rendah dari 15 persen dengan tujuan menarik investasi.

Keputusan investasi diharapkan tidak berdasarkan tarif pajak.

"Dalam pilar II akan ada global minimum tax, ini sangat berguna sekali bagi indonesia, yang mana akan menahan tekanan tarif PPh badan. Jadi akan mencegah penurunan tarif PPh badan kita turun lebih dalam," kata Fajry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Fajry mengungkapkan, kesepakatan juga membuat potensi penerimaan pajak digital makin besar.

Baca juga: RI Bisa Pajaki 100 Perusahaan Multinasional Usai G20 Sepakati Sistem Pajak Internasional

Saat ini, realisasi PPN PMSE baru mencapai Rp 2,25 triliun hingga 16 Juni 2021.

Dalam kesepakatan pilar I akan ada nexus baru sehingga pemerintah tak lagi bergantung pada perusahaan yang memiliki kehadiran fisik di Tanah Air.

Perusahaan digital yang memasarkan produknya di dalam negeri meski tak memiliki kantor juga bisa dikenakan pajak.

"Jadi saya kira sudah tepat kalau mengikuti konsensus global. Pemerintah dapat memajaki perusahaan digital dari luar negeri," beber dia.

Namun, Fajry mengakui, penerimaan PPN PMSE kemungkinan tak akan signifikan.

Hal ini terlihat dari rendahnya penerimaan PPN PMSE hingga semester I 2021.

Baca juga: Ekonomi Kreatif Bisa Menjadi Berkontribusi Lebih Besar ke Perolehan Pajak

Rendahnya penerimaan PPN ini menunjukkan kedalaman pasar perusahaan digital di Indonesia. Namun, adanya pilar I kesepakatan membuat perusahaan digital bukan lagi satu-satunya objek pajak.

Perusahaan multinasional lain yang memiliki omzet global tertentu juga berpotensi kena pajak.

Berdasarkan kesepakatan, syarat pengenaan pajak pada perusahaan multinasional adalah berskala besar minimum 20 euro dan memiliki tingkat keuntungan minimum 10 persen sebelum pajak.

"Nantinya yang masuk dalam scope tak lagi perusahaan digital saja, tapi juga perusahaan dalam sektor lain yang punya omzet global tertentu," pungkas dia.

Sebelumnya Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, adanya threshold yang diatur tersebut memberikan Indonesia kesempatan untuk memajaki 100 perusahan global.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pajak Bantu Pengusaha dari Malapetaka Covid-19, Kok Bisa?

Sebelum ada kesepakatan, negara hanya bisa memajaki bila perusahaan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT). Bank Dunia mencatat, potensi kerugian atas hilangnya pajak secara global mencapai 100 miliar hingga 240 miliar dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com