Untuk membuktikan keterkaitan antara penghasilan dan harta temuan, pemeriksa terkadang membutuhkan upaya dan waktu yang tidak sedikit. Karenanya, lebih baik Anda mengantisipasi risiko tersebut dengan melaporkan seluruh harta yang dimiliki di SPT.
Perlu diketahui juga, harta atau tambahan penghasilan yang ditemukan saat pemeriksaan selain dikenakan pajak juga berpotensi disertai dengan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Demikian penjelasan dari saya. Terima kasih.
Salaam…
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan, baik terkait orang pribadi maupun badan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat kotak komentar yang tersedia di bawah artikel ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.