Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?

Kompas.com - 16/07/2021, 16:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Selama ini saya selalu lapor SPT sesuai ketentuan, tapi saya tidak pernah mengisi apa pun di kolom harta karena juga memang harta saya tidak seberapa.

Pertanyaan saya, sepenting apa pengungkapan harta dalam SPT, apalagi buat orang seperti saya yang harta apalagi aset secara jumlah dan nilai tidak seberapa begini?

Apakah jika saya tidak melaporkan harta saya di SPT, saya akan terkena sanksi?

Terima kasih

~Novi A, Jakarta~

Jawaban:

Salaam, Ibu Novi

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu melihat kembali konsep “Penghasilan = Konsumsi + Investasi”.

Konsep ini menjelaskan bahwa penghasilan yang diterima seseorang pasti sebagian akan digunakan untuk konsumsi barang kebutuhan atau jasa sehari-hari. Lalu, penghasilan yang tersisa, jika ada, kecenderungannya diinvestasikan dalam bentuk simpanan berupa uang atau aset berharga lain.

Pendekatan semacam ini diterapkan oleh kantor pajak dalam menganalisis laporan penghasilan di SPT orang pribadi. Tujuannya, gambaran penghasilan yang diterima setiap pembayar pajak dapat dipotret dengan jelas.

Dalam hal ini, kantor pajak dapat melakukan analisis kesebandingan antara penghasilan yang diterima pembayar pajak dan peningkatan atau penurunan hartanya.

Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?

Sistem perpajakan Indonesia juga menganut asas self assessment, yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pembayar pajak untuk melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban dengan sebenar-benarnya.

Setelah itu barulah bicara kewenangan kantor pajak. Dalam hal ini, kantor pajak berwenang mendalami informasi kepemilikan harta pembayar pajak yang tercatat di berbagai instansi dan lembaga keuangan, seperti bank, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepolisian.

Melaporkan harta dalam SPT—meski nilainya tidak seberapa—penting dilakukan setiap pembayar pajak guna menghindari risiko permasalahan di kemudian hari.

Baca juga: Pensiun Dini lalu Dikontrak Kerja lagi di Perusahaan yang Sama, Bagaimana Perhitungan dan Lapor SPT Pajaknya?

Misalnya, pada saat pemeriksaan petugas pajak menemukan harta yang tidak dilaporkan pembayar pajak dalam SPT. Biasanya, kantor pajak menganggapnya sebagai tambahan penghasilan yang harus dikenakan pajak dan beban pembuktian ada pada pembayar pajak.

Untuk membuktikan keterkaitan antara penghasilan dan harta temuan, pemeriksa terkadang membutuhkan upaya dan waktu yang tidak sedikit. Karenanya, lebih baik Anda mengantisipasi risiko tersebut dengan melaporkan seluruh harta yang dimiliki di SPT.

Perlu diketahui juga, harta atau tambahan penghasilan yang ditemukan saat pemeriksaan selain dikenakan pajak juga berpotensi disertai dengan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Demikian penjelasan dari saya. Terima kasih.

Salaam

Lucky Hernandito

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan, baik terkait orang pribadi maupun badan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat kotak komentar yang tersedia di bawah artikel ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com