Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Bikin Pengusaha Angkutan Menjerit, Organda Tagih Janji Pemerintah

Kompas.com - 16/07/2021, 18:51 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Para pengusaha sektor angkutan umum kian tertekan akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menilai, PPKM Darurat menekan pendapatan usaha angkutan jalan karena semakin ketatnya syarat perjalanan yang diberlakukan di Jawa, Bali dan penyakatan jalan dalam kota dan provinsi

Menurutnya pengetatan syarat perjalanan bakal menurunkan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya menekan cash flow pengusaha perjalanan.

Baca juga: Kemenhub Kandangkan 2 Bus AKAP yang Nekat Angkut Penumpang Tanpa Dilengkapi Sertifikat Vaksin

“Tidak dapat dihindari dampak kepada mobilitas masyarakat berarti menurunnya kembali pendapatan usaha, termasuk angkutan di jalan. Tidak dapat dipungkiri untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/7/2021).

Dia mengungkapkan bahwa secara khusus, Angkutan Kota dan Provinsi (AKAP) kembali terpuruk akibat berbagai titik penyekatan terus diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Terlebih, belakangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan penutupan terhadap 27 pintu keluar tol mulai tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2021 yang membuat seluruh akses masuk Jateng terkunci.

“DPP Organda mengingatkan kembali soal realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian beberapa waktu lalu dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir,” katanya.

Baca juga: MTI dan Organda Dukung Rencana Larangan Mudik, Tapi...

Bila janji tersebut tidak segara direalisasi, dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan.

“Bahkan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini,” tandasnya.

DPP Organda mencatat hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi.

“Dalam hal ini meminta pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM dan kebijakan larangan mudik beberapa bulan lalu,” ungkapnya.

Adrianto Djokosoetono mengaku, DPP Organda meyakini pemerintah mengambil kebijakan syarat tersebut dalam situasi darurat.

“Dalam hal ini DPP Organda sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Fokus utama DPP Organda tentunya saat ini berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar segera dapat dimulai pemulihan ekonomi,” bebernya.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Darurat

Meski begitu, dia meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi.

Misalnya, dengan keringanan pajak kendaraan setahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan.

DPP Organda juga mengimbau kepada pemerintah menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha seperti kebijakan PPKM.

“Pemerintah harus dengan tegas menindak angkutan tidak berizin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pademi. Pengguna jasa transportasi memiliki hak mendapat pelayanan prima dengan menggunakan angkutan resmi (memiliki izin) dengan standar teknis pada penyebaran dan pencegahan Covid-19,” tandasnya.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Wajib Pakai Kartu Vaksin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com