Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Turun 70 Persen Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 18/07/2021, 05:46 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi umum telah menurun drastis semenjak adanya pengetatan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dia bilang hal ini terlihat dari turunnya jumlah penumpang transportasi mulai dari pesawat hingga angkatan laut.

"Transportasi udara itu turun 70 persen dibanding sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 oleh Satgas," kata Adita Irawati saat jumpa pers secara virtual, Sabtu malam (17/7/2021).

Baca juga: Keputusan PPKM Diperpanjang atau Tidak Paling Cepat Diumumkan 19 Juli

Sementara untuk moda transportasi darat, disebutkan Adita, turun 40 persen, angkutan penyeberangan turun 39 persen, angkutan laut 40 persen, dan angkutan kereta api antar-kota turun sampai 80 persen.

"Untuk KRL setelah dilakukan penerapan terkait syarat STRP atau surat keterangan hanya pekerja sektor esensial dan kritikal, telah turun 58 persen," ucap Adita.

Adita menilai, pengetatan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi memang sangat diperlukan, apalagi menjelang libur Idul Adha yang biasa digunakan masyarakat untuk pulang kampung atau bepergian.

Baca juga: Simak, Ini Rincian Aturan PPKM Darurat yang Perlu Kamu Tahu

"Pengetatan dilakukan, karena mobilitas masyarakat itu berbanding lurus dengan lonjakan kasus, sehingga ini membutuhkan kesadaran masyarakat membatasi mobilitasnya, lebih baik di rumah saja, manfaatkan teknologi," jelas Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com