Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Perjalanan Selama Libur Idul Adha 2021

Kompas.com - 18/07/2021, 08:30 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memperketat persyaratan perjalanan antarkota semua moda transportasi saat libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Adapun persyaratan ini dikeluarkan dalam addendum Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha1442 Hijriah.

Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan salah satu aturannya adalah mengatur pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk yang memiliki keperluan di sektor esensial, kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan yang mendesak.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Ini Jawaban Resmi Pemerintah

"Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil, dengan didampingi oleh 1 anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, serta pengantar jenazah non-Covid jumlah pengantar maksimal 5 orang. Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi," ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Sabtu malam (17/7/2021).

Sementara untuk syarat bagi pelaku perjalanan antar kota, dikatakan Adita, tetap wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara, kemudian tes PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi.

"Ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya," ucapnya.

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali menggunakan moda selain transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksinasi setidaknya dosis pertama serta hasil negatif RT-PCR berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen berlaku 1x24 jam.

Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel basah atau tandatangan elektronik.

Baca juga: PPKM Darurat, Ketua PP Muhammadiyah: Berikan BLT Secepatnya

Walau demikian, Adita mengatakan, untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan ke luar daerah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

"Tapi kesemuanya ini harus tetap menunjukkan hasil tes negatif baik itu RT-PCR maupun antigen. Lalu seperti yang sudah disampaikan juga, pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun dibatasi, artinya diminta untuk tidak melakukan perjalanan dulu," ujar Adita.

Ketentuan ini mulai diberlakukan 19-25 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com