Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Titik Penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 18/07/2021, 15:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau pos penyekatan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas Tol Jakarta-Cikampek. Penyekatan ini dilakukan dalam rangka mengendalikan mobilitas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan masa libur Idul Adha 1442 Hijriah.

Budi mengatakan, telah dilakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan baik tol maupun non tol di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Lampung, Jawa, dan Bali.

"Sesuai SE Nomor 15 Tahun 2021 dari Satgas, kita melakukan upaya mengurangi mobilitas masyarakat di masa libur Idul Adha dengan melakukan rekayasa lalu lintas. Belajar dari pengalaman bahwa peningkatan mobilitas di masa libur berbanding lurus dengan meningkatnya kasus Covid-19. Oleh karenanya, kami ditugaskan oleh bapak Presiden untuk mengendalikan mobilitas,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Simak, Ini Rincian Aturan PPKM Darurat yang Perlu Kamu Tahu

Budi menambahkan, pihaknya bersama Polri dan pemerintah daerah melakukan pengendalian transportasi selama PPKM Darurat.

Pengendalian yang dilakukan, yaitu mengatur syarat perjalanan, baik antar kota maupun di wilayah aglomerasi, bahwa hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Misalnya, memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

Sementara, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam. Selain moda udara wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam atau rapid Antigen 1x24 jam.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan, terdapat 1.038 titik penyekatan pada masa PPKM Darurat dan masa Libur Idul Adha 2021 ini. Adapun wilayah penyekatan diantaranya di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali.

Baca juga: Kemenhub: Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Turun 70 Persen Selama PPKM Darurat

Pada wilayah Jabodetabek khususnya untuk transportasi darat, telah disiapkan total 9 titik penyekatan. Berikut 9 titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek:

  • Gerbang Tol Bekasi Barat 1
  • Bekasi Timur 2
  • Tambun
  • Cikarang Barat 4
  • Cikarang Timur
  • Cibatu
  • Karawang Barat 1
  • Karawang Timur 1
  • Cikampek.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan yang akan melintas di titik penyekatan yakni sbeagai barikut:

  • Kapasitas kendaraan hanya memuat 50 persen penumpang
  • Penggunaan masker
  • Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama
  • Menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan
  • Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan selama PPKM Darurat akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3.

Baca juga: Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com