Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Disalurkan, Ini Syarat Penerima Bantuan Beras Bulog 10 Kilogram

Kompas.com - 19/07/2021, 09:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai menyalurkan beras Perum Bulog kepada warga miskin saat masa PPKM Darurat yang masih berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, syarat penerima beras Bulog ini adalah warga miskin dan terdaftar dalam program Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

"Kita juga memberikan bantuan beras Bulog kepada 28,8 juta keluarga, itu keluarga (yang terdaftar dalam program) Kartu sembako dan penerima bansos tunai (kepada) 10 juta Keluarga (Penerima Manfaat/KPM)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat, dikutip Senin, (19/7/2021).

Baca juga: Terima Aduan Warga Tak Terima Bansos, Risma: Ternyata Pindah Tak Lapor RT...

Dia bilang, Kemenkeu sudah mengalokasikan anggaran Rp 3,58 triliun untuk pengadaan beras tersebut.

"Ini sekitar hampir 250.000 ton yang dikeluarkan dari gudang Bulog dan dibagikan kepada seluruh keluarga BST dan Kartu Sembako," beber Sri Mulyani.

Adapun penyaluran beras mulai dilakukan pada Minggu, (19/7/2021), ditandai dengan pemberangkatan perdana truk pengangkut Bantuan Beras PPKM tersebut dari Komplek Pergudangan Bulog Kelapa Gading Jakarta Utara.

Dirut Bulog Budi Waseso mengatakan, enyaluran bantuan serupa dilakukan serentak di seluruh gudang-gudang Bulog di Indonesia.

“Masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat) nanti akan mendapat tambahan bantuan beras sebanyak 10 kg," kata Budi Waseso dalam keterangannya.

Pria yang akrab disapa Buwas ini mengungkap, Perum Bulog menyiapkan beras sebanyak 200.000 ton untuk tambahan Bantuan Beras PPKM, sesuai hasil Rapat Internal bersama Presiden dan sejumlah Menteri terkait pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Bansos dari BST hingga Subsidi Kuota Internet, Simak Rinciannya

Mantan Kepala BNN itu menyampaikan, Bantuan Beras PPKM 2021 ini dicairkan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan PPKM Darurat Jawa-Bali tanggal 3-20 Juli 2021 dan evaluasi perpanjangan atau tidaknya PPKM yang akan diumumkan beberapa hari lagi.

Selain tambahan beras 10 kilogram/KPM, pemerintah juga menyalurkan BST, diskon tarif listrik, Kartu Sembako, PKH, dan bantuan usaha mikro Rp 1,2 juta.

“Dengan adanya tambahan Bantuan Beras PPKM 2021 ini, tidak hanya masyarakat penerima saja yang merasakan manfaatnya, namun juga para petani yang juga merupakan kelompok masyarakat terdampak Covid-19, karena beras Bulog berasal dari beras petani yang dibeli," pungkas Buwas.

Baca juga: Cek Bansos Kartu Sembako, PKH, dan BST di cekbansos.kemensos.go.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com