JAKARTA, KOMPAS.com – Syarat bepergian naik kereta api (KA) jarak jauh diperketat pada masa libur Idul Adha 1442 H. Kebijakan ini berlaku untuk syarat naik KA jarak jauh periode 20-25 Juli 2021.
Pada periode tersebut, perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
Artinya, mulai besok tidak semua orang boleh bepergian naik KA jarak jauh. Hal ini ditegaskan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Baca juga: Simak Prosedur Terbaru untuk Pembatalan Tiket Kereta Api
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya, Senin (19/7/2021).
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Baca juga: Jumlah Perjalanan KRL Jabodetabek Resmi Dipangkas, Ini Jadwalnya
Persyaratan naik KA jarak jauh di masa libur Idul Adha periode 20-25 Juli 2021 berbeda dengan syarat yang telah diberlakukan sebelumnya.
Terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat naik kereta api jarak jauh. Pelanggan KA jarak jauh dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan:
Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Penumpang KA Lokal Anjlok 89 Persen
Sementara itu, orang dengan kepentingan mendesak juga boleh bepergian naik KA jarak jauh. Yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelanggan KAI dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.