Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Group, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Kompas.com - 19/07/2021, 12:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Pada penerbangan dari dan tujuan wilayah Kalimantan Tengah syarat yang berlaku adalah menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Bakal Ada Lagi Tahun Ini

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS).

Secara khusus untuk penerbangan dari Bandara Pangkalan Bun dan Sampit, aturan berlaku tetap sama, hanya saja selain RT-PCR, penumpang bisa menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

6. Kalimantan Selatan

Pada wilayah Kalimantan Selatan syarat yang berlaku adalah menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penerbangan di wilayah Kalimantan Tengah mencakup tujuan ke Bandara Banjarmasin (BDJ), Batulicin (BTW), Kotabaru (KBU).

7. Kalimantan Timur

Pada Kalimantan Timur persyaratan penerbangan yang berlaku untuk tujuan Bandara Balikpapan (BPN), yakni bagi penumpang dengan KTP non-Balikpapan diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara bagi penumpang tujuan Bandara Balikpapan (BPN) dengan KTP Balikpapan dapat menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Untuk penerbangan tujuan Bandara Balikpapan (BPN), penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Namun, tak perlu menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Mulai Besok, Tak Semua Orang Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh

Sedangkan bagi penumpang dengan penerbangan dari dan tujuan ke Bandara Berau (BEJ) syaratnya yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pada bandara ini, penumpang haruslah berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

8. Kalimantan Utara

Pada wilayah Kalimantan Timur khusus penerbangan ke Bandara Tarakan (TRK) persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, penumpang haruslah berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

9. Sulawesi Utara

Pada wilayah Sulawesi Utara persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH).

10. Sulawesi Tengah

Pada wilayah Sulawesi Tengah persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang haruslah berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Aturan itu mencakup tujuan Bandara Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ).

Sementara untuk tujuan ke Bandara Luwuk (LUW) syarat yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Lalu untuk tujuan Bandara Morowali (MOH) aturanyang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, penerbangan ke Bandara Luwuk dan Morowali haruslah penumpang berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

Baca juga: Hary Tanoe Rekrut Country Manager Zilingo Patrick Vaz

11. Sulawesi Selatan

Pada Kalimantan Timur persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Makassar (UPG), Selayar (KSR), Palopo-Bua (LLO), dan Toraja (TRT).

12. Sulawesi Tenggara

Pada wilayah Sulawesi Tenggara syarat penerbangannya yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Kendari (KDI), Kolaka (KXB), Bau-Bau (BUW), Wangi-Wangi (WNI), Raha (RAQ).

13. Gorontalo

Penerbangan ke Bandara Gorontalo (GTO) diatur persyaratan bahwa penumpang harus menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com