Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Group, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Kompas.com - 19/07/2021, 12:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

14. NTB

Pada wilayah NTB syarat yang berlaku untuk penerbangan dari wilayah PPKM Darurat yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Namun, untuk penerbangan dari wilayah di luar PPKM Darurat bisa dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Lombok Praya (LOP), Bima (BMU), dan Sumbawa (SWQ).

Baca juga: Karyawan Bakal Dapat Subsidi Gaji Lagi? Ini Kata Kemenkeu

15. NTT

Pada wilayah NTT persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Kupang (KOE), Atambua (ABU), Ruteng (RTG), Maumere (MOF), Larantuka (LKA), Ende (ENE), Labuan Bajo (LBJ), Rote (RTI), Alor (ARD), Ngada (BJW), Tambolaka, Sumba Barat Daya (TMC), Waingapu (WGP), dan Lembata, Lewoleba (LWE).

Adapun untuk penerbangan antar bandara di wilayah NTT persyaratan yang berlaku sama. Hanya saja ditambahkan, bahwa penumpang bisa menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

16. Maluku

Pada wilayah Maluku syarat penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Ambon (AMQ), Dobo, Kepulauan Aru (DOB), Tual, Langgur (LUV), Saumlaki (SXK), dan Namlea, Buru (NAM).

17. Papua

Pada wilayah Papua, persyaratan penerbangan yang berlaku untuk penumpang dengan KTP Papua yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara untuk penumpang dengan non KTP Papua syaratnya yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 1.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Adapun penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Syarat penerbangan itu mencakup tujuan Bandara Jayapura (DJJ), Wamena (MWX), Kaimana (KNG), dan Dekai (DEX).

Sedangkan khusus untuk penerbangan ke Bandara Merauke (MKQ) seluruh penumpang diberlakukan syarat yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Namun untuk penerbangan dari Bandara Merauke (MKQ) syaratnya, selain dari RT-PCR, bisa pula dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, untuk penerbangan ke Bandara Nabire (NBX) seluruh penumpang diberlakukan syarat yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Lalu khusus untuk penerbangan ke Bandara Timika, Mimika (TIM) syaratnya yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pada ketiga bandara tersebut diwajibkan pula syarat penumpang berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

Di sisi lain, syarat yang berlaku untuk penerbangan antar bandara di wilayah Papua yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang juga haruslah berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

Baca juga: Beda dengan CPNS, Syarat PPPK Tidak Perlu Akreditasi Pendidikan

18. Papua Barat

Pada wilayah Papua Barat syarat penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, penumpang juga harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Babo Bintuni (BXB).

Adapun khusus pada Bandara Sorong dan Manokwari, penumpang dengan non-KTP Kota Sorong dan Kabupaten Manowari, syaratnya yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, juga harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Syarat SIKM bisa di dapat dengan menghubungi Line kontak Satgas Covid-19 Kota Sorong 085246427320.

Sedangkan syarat yang berlaku untuk penerbangan dari wilayah Papua Barat yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

Sementara itu, syarat yang berlaku untuk penerbangan antar bandara di wilayah Papua Barat yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang juga diharuskan yang berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com