Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Group, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Kompas.com - 19/07/2021, 12:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group kembali melakukan penyesuaian persyaratan penerbangan domestik. Kali ini, persyaratan penerbangan berlaku pada 19-25 Juli 2021.

Ketentuan terbaru ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perusahaan menerapkan persyaratan penerbangan mengacu pada kebijakan pemerintah seiring diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro di wilayah lainnya.

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Persyaratan Umum

Pada ketentuan terbaru yang ditetapkan Lion Air Group, penerbangan hanya diperbolehkan untuk penumpang usia di atas 18 tahun. Serta hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang ditetapkan pemerintah.

Penerbangan diperbolehkan untuk penumpang dengankeperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Baca juga: 16 Bangunan di 7 Kota Bakal Dijadikan RS Darurat Covid-19

Sejumlah persyaratan dokumen pun perlu dimiliki, yakni surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, dan surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya dari kantor/pemerintah daerah setempat.

Selain itu, penumpang harus memiliki surat keterangan telah menerima vaksin. Bila penumpang dalam kondisi tak bisa di vaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan medis dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat di vaksin.

Penumpang juga harus memperhatikan dan mengikuti aturan jika di bandara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Tak hanya itu, para penumpang pun diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC). Khusus penerbangan dari Jakarta dan Bali, sebelum berangkat, penumpang diminta juga untuk mengunduh dan registrasi di aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone masing-masing.

Syarat penerbangan dari/ke dan di wilayah Jawa-Bali

Pada ketentuan penerbangan domestik untuk rute dari pulau lain ke Jawa-Bali atau sebaliknya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama.

Selain itu, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun persyaratan lainnya yaitu kartu vaksin, hasil negatif tes Covid-19, dan mengisi e-Hac yang berlaku pula untuk pelaku perjalanan dengan penerbangan antarwilayah di Jawa-Bali.

Syarat penerbangan antarwilayah domestik lainnya

Lion Air Group juga menetapkan persyaratan perjalanan antarwilayah Indonesia lainnya, yang tak mencakup rute dari/ke wialayah Jawa-Bali.

Secara umum persyaratannya yakni menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Penumpang harus pula mengisi e-HAC, tetapi tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Namun khusus pada penerbangan di wilayah Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Papua, dan Papua Barat, Lion Air Group akan mengikuti aturan pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Bakteri Kebal Antibiotik Ditemukan pada Daging Ayam, Ini Respons Peternak

1. Sumatera Utara

Pada wilayah Sumatera Utara persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan di wilayah ini mencakup dari dan tujuan ke Bandara Kota Medan (KNO) dan Sibolga (FLZ).

2. Riau

Pada wilayah Riau persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan di wilayah ini mencakup dari dan tujuan ke Bandara Pekan Baru (PKU) dan Dumai (DUM).

3. Kepulauan Riau

Pada penerbangan di wilayah Kepulauan Riau persyaratan yang berlaku yaitu menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan di wilayah ini mencakup dari dan tujuan ke Bandara Batam (BTH), Tanjung Pinang (TNJ), Natuna (NTX), dan Letung Anambas (LMU).

Adapun untuk penerbangan antar bandara di wilayah Kepulauan Riau, persyaratan yang berlaku sama. Hanya saja ditambahkan, selain RT-PCR, penumpang bisa menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

4. Kalimantan Barat

Pada wilayah Kalimantan Barat persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU).

5. Kalimantan Tengah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com