Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Group, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Kompas.com - 19/07/2021, 12:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Air Group kembali melakukan penyesuaian persyaratan penerbangan domestik. Kali ini, persyaratan penerbangan berlaku pada 19-25 Juli 2021.

Ketentuan terbaru ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perusahaan menerapkan persyaratan penerbangan mengacu pada kebijakan pemerintah seiring diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro di wilayah lainnya.

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Persyaratan Umum

Pada ketentuan terbaru yang ditetapkan Lion Air Group, penerbangan hanya diperbolehkan untuk penumpang usia di atas 18 tahun. Serta hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang ditetapkan pemerintah.

Penerbangan diperbolehkan untuk penumpang dengankeperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Baca juga: 16 Bangunan di 7 Kota Bakal Dijadikan RS Darurat Covid-19

Sejumlah persyaratan dokumen pun perlu dimiliki, yakni surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, dan surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya dari kantor/pemerintah daerah setempat.

Selain itu, penumpang harus memiliki surat keterangan telah menerima vaksin. Bila penumpang dalam kondisi tak bisa di vaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan medis dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat di vaksin.

Penumpang juga harus memperhatikan dan mengikuti aturan jika di bandara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Tak hanya itu, para penumpang pun diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC). Khusus penerbangan dari Jakarta dan Bali, sebelum berangkat, penumpang diminta juga untuk mengunduh dan registrasi di aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone masing-masing.

Syarat penerbangan dari/ke dan di wilayah Jawa-Bali

Pada ketentuan penerbangan domestik untuk rute dari pulau lain ke Jawa-Bali atau sebaliknya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama.

Selain itu, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun persyaratan lainnya yaitu kartu vaksin, hasil negatif tes Covid-19, dan mengisi e-Hac yang berlaku pula untuk pelaku perjalanan dengan penerbangan antarwilayah di Jawa-Bali.

Syarat penerbangan antarwilayah domestik lainnya

Lion Air Group juga menetapkan persyaratan perjalanan antarwilayah Indonesia lainnya, yang tak mencakup rute dari/ke wialayah Jawa-Bali.

Secara umum persyaratannya yakni menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Penumpang harus pula mengisi e-HAC, tetapi tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Namun khusus pada penerbangan di wilayah Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Papua, dan Papua Barat, Lion Air Group akan mengikuti aturan pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Bakteri Kebal Antibiotik Ditemukan pada Daging Ayam, Ini Respons Peternak

1. Sumatera Utara

Pada wilayah Sumatera Utara persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan di wilayah ini mencakup dari dan tujuan ke Bandara Kota Medan (KNO) dan Sibolga (FLZ).

2. Riau

Pada wilayah Riau persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan di wilayah ini mencakup dari dan tujuan ke Bandara Pekan Baru (PKU) dan Dumai (DUM).

3. Kepulauan Riau

Pada penerbangan di wilayah Kepulauan Riau persyaratan yang berlaku yaitu menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan di wilayah ini mencakup dari dan tujuan ke Bandara Batam (BTH), Tanjung Pinang (TNJ), Natuna (NTX), dan Letung Anambas (LMU).

Adapun untuk penerbangan antar bandara di wilayah Kepulauan Riau, persyaratan yang berlaku sama. Hanya saja ditambahkan, selain RT-PCR, penumpang bisa menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

4. Kalimantan Barat

Pada wilayah Kalimantan Barat persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU).

5. Kalimantan Tengah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com