Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dapat Tawaran Investasi? Simak Cara Cek Surat Izin OJK yang Asli

Kompas.com - 19/07/2021, 13:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik investasi ilegal masih marak terjadi. Beragam upaya dilakukan oknum agar masyarakat dapat terjerat dalam praktik investasi bodong ini.

Salah satu upaya yang dilakukan oknum ialah dengan mengaku telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini dilakukan dengan cara menunjukan surat izin OJK palsu kepada masyarakat.

"Sobat OJK, pernah mendapat tawaran investasi yang mengaku sudah berizin OJK? Eits, cek dulu asli atau palsu," tulis OJK melalui akun Instagram-nya, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Awas Tertipu Tawaran Investasi Bodong Lewat Grup Chat, Ini Pesan OJK

OJK menyatakan, terdapat sejumlah cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk membedakan surat izin asli dan palsu.

Pertama, surat izin OJK yang asli diengkapi QR code yang dapt dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.

Apabila Surat Izin yang kamu lihat tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan surat tersebut palsu.

Terakhir, masyarakat dapat menghubungi Kontak 157 untuk cek langsung keaslian dan keabsahan surat izin OJK.

"Yuk Sobat OJK, lebih melek digital supaya tidak mudah tertipu surat abal-abal," tulis OJK.

Baca juga: Minat Investasi P2P Lending? Pahami Untung Rugi dan Cara Kerjanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 Triliun, Menkop UKM: Importir Nakal Harus Diberantas!

Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 Triliun, Menkop UKM: Importir Nakal Harus Diberantas!

Whats New
Eksportir Dilarang Potong THR Karyawan meski Ada Penyesuaian Upah

Eksportir Dilarang Potong THR Karyawan meski Ada Penyesuaian Upah

Whats New
BUMN PT Askrindo Buka Lowongan Kerja hingga 2 April 2023, Cek Persyaratannya

BUMN PT Askrindo Buka Lowongan Kerja hingga 2 April 2023, Cek Persyaratannya

Work Smart
Pemegang Polis Unitlink Perlu Cantumkan Dana Investasi Saat Pelaporan SPT

Pemegang Polis Unitlink Perlu Cantumkan Dana Investasi Saat Pelaporan SPT

Spend Smart
Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Whats New
Daging Sapi Impor Telat Datang, Stok Masih Aman Selama Ramadhan

Daging Sapi Impor Telat Datang, Stok Masih Aman Selama Ramadhan

Whats New
Anjlok Tajam, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Anjlok Tajam, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Whats New
Belum Kebagian Tiket Kereta Lebaran? Simak Tips Berikut…

Belum Kebagian Tiket Kereta Lebaran? Simak Tips Berikut…

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April, Kemenkeu dan Kemenhub Buka Banyak Formasi

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April, Kemenkeu dan Kemenhub Buka Banyak Formasi

Whats New
4 Target Utama Indonesia di Hannover Messe 2023

4 Target Utama Indonesia di Hannover Messe 2023

Whats New
Cara Daftar dan Menggunakan Traveloka Paylater

Cara Daftar dan Menggunakan Traveloka Paylater

Spend Smart
Menilik Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM lewat Penguatan Regulasi

Menilik Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM lewat Penguatan Regulasi

Whats New
Naik 125 Persen, PT Pelni Prediksi Jumlah Penumpang di Masa Mudik Tembus 600.000 Orang

Naik 125 Persen, PT Pelni Prediksi Jumlah Penumpang di Masa Mudik Tembus 600.000 Orang

Whats New
Mana Lebih Cuan, Obligasi Fixed Rate atau Deposito?

Mana Lebih Cuan, Obligasi Fixed Rate atau Deposito?

Spend Smart
Jelang Mudik Lebaran 2023, Simak Kondisi Jalan di Jawa dan Luar Jawa

Jelang Mudik Lebaran 2023, Simak Kondisi Jalan di Jawa dan Luar Jawa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+