JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik investasi ilegal masih marak terjadi. Beragam upaya dilakukan oknum agar masyarakat dapat terjerat dalam praktik investasi bodong ini.
Salah satu upaya yang dilakukan oknum ialah dengan mengaku telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini dilakukan dengan cara menunjukan surat izin OJK palsu kepada masyarakat.
"Sobat OJK, pernah mendapat tawaran investasi yang mengaku sudah berizin OJK? Eits, cek dulu asli atau palsu," tulis OJK melalui akun Instagram-nya, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Awas Tertipu Tawaran Investasi Bodong Lewat Grup Chat, Ini Pesan OJK
OJK menyatakan, terdapat sejumlah cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk membedakan surat izin asli dan palsu.
Pertama, surat izin OJK yang asli diengkapi QR code yang dapt dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.
Apabila Surat Izin yang kamu lihat tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan surat tersebut palsu.
Terakhir, masyarakat dapat menghubungi Kontak 157 untuk cek langsung keaslian dan keabsahan surat izin OJK.
"Yuk Sobat OJK, lebih melek digital supaya tidak mudah tertipu surat abal-abal," tulis OJK.
Baca juga: Minat Investasi P2P Lending? Pahami Untung Rugi dan Cara Kerjanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.