Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Kata Pengusaha Hotel dan Restoran

Kompas.com - 19/07/2021, 13:07 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap pemerintah bisa memberi sejumlah kompensasi untuk meringankan beban pelaku usaha hotel apabila kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang nanti.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran mengatakan, PHRI pada prinsipnya mendukung rencana perpanjangan PPKM darurat oleh pemerintah demi memutus rantai penularan Covid-19. Meski begitu, PHRI menilai bahwa kebijakan ini juga perlu disertai dengan kompensasi berupa keringanan-keringanan kewajiban bagi pelaku usaha, sebab pembatasan mobilitas pada kebijakan PPKM darurat berdampak pada hilangnya permintaan di sektor perhotelan.

“Hilangnya demand mereka itu karena adanya kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan oleh pemerintah. Otomatis pemerintah di sini juga harus memikirkan kompensasinya,” kata Maulana saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Seluruh Tahapan Pendaftaran CPNS 2021 Diundur, Cek Jadwal Resmi BKN

Seperti diketahui, kebijakan PPKM darurat mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), serta menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Di sisi lain, fasilitas umum seperti tempat wisata umum juga ditutup sementara, padahal sektor pariwisata merupakan sektor penunjang bisnis sektor perhotelan. Resepsi pernikahan yang selama ini turut menyumbang pendapatan pelaku usaha hotel juga kini ditiadakan selama PPKM darurat menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Di tengah serangkaian pembatasan-pembatasan itu, tingkat keterisian kamar hotel alias tingkat okupansi nasional, menurut catatan Maulana, juga anjlok ke level 5%-20% selama penerapan PPKM darurat. Padahal, angka rata-rata tingkat okupansi perhotelan di paruh pertama tahun ini mencapai sekitar 35 persen menurut catatan Maulana.

Walhasil, omset para pelaku usaha menurun drastis di masa PPKM darurat. Padahal, harga kamar perhotelan saat ini sudah turun sekitar 30-40 persen dari harga normal. Penurunan harga ini dilakukan oleh para pelaku usaha hotel demi menarik pengunjung di tengah pandemi Covid-19.

Dalam kesukaran-kesukaran di atas, Maulana berharap pemerintah bisa meringankan beban pelaku usaha hotel dengan menunda penagihan atas kewajiban-kewajiban pelaku usaha seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan lain-lain hingga setidaknya tahun 2022 mendatang. Syukur-syukur besaran tagihannya juga bisa dikurangi.

Selain itu, Maulana juga berharap pemerintah bisa mensubsidi gaji pegawai para pelaku usaha serta meniadakan ketentuan biaya minimum untuk pemakaian listrik. “Jadi berapa yang terpakai itu yang dibayar, bukan bayar tarif minimum,” kata Maulana. (Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati)

Baca juga: Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Group, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ada wacana perpanjangan PPKM darurat, PHRI harapkan kompensasi keringanan kewajiban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com