Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang Sampai 26 Juli, Pelamar Diingatkan Tak Terburu-buru

Kompas.com - 19/07/2021, 13:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, memperpanjang jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 26 Juli 2021.

Hal ini diumumkan BKN melalui seluruh akun sosial media resmi BKN, melalui Facebook, Instagram, serta Twitter. Awalnya, tenggat waktu pendaftaran CPNS serta PPPK ini berakhir pada Rabu (21/7/2021).

"#SobatBKN, dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2021, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021," tulis Admin BKN dalam keterangan Facebook resmi, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Seluruh Tahapan Pendaftaran CPNS 2021 Diundur, Cek Jadwal Resmi BKN

"Pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ yang awalnya akan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021, diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021," sambung Admin lagi.

BKN mengingatkan agar para pelamar CASN tidak terburu-buru dalam melakukan pendaftaran sekaligus memberikan waktu bagi pelamar CASN untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

"Bagi #SobatBKN yuk gunakan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya. Cermati kembali alur dan syarat pendaftaran, siapkan data yang diperlukan, kemudian segera mendaftar," kata dia.

Perlu diketahui, pendaftaran seleksi CASN 2021 telah dimulai sejak 30 Juni dan awalnya berakhir pada 21 Juli.

Hingga 18 Juli, jumlah pendaftar CPNS serta PPPK di Portal SSCASN mencapai 3.052.591 pelamar.

Baca juga: PPKM Darurat, Kejaksaan Agung Permudah Syarat Administrasi CPNS 2021

Sementara, yang telah men-submit atau menyelesaikan pendaftaran sebanyak 1.908.625 pelamar.

Terdapat 570 instansi yang membuka perekrutan, terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintahan kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com