Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Pajak yang Membuat Bakso Sony Hengkang dari Bandar Lampung

Kompas.com - 19/07/2021, 14:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha kuliner Bakso Sony atau yang juga dikenal dengan Son Haji Sony memutuskan untuk menutup seluruh gerainya di Kota Bandar Lampung.

Keputusan penutupan semua gerai Bakso Sony dilakukan pemiliknya usai polemik pelunasan tunggakan pajak dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak menemui titik temu.

Pemkot Lampung bahkan sampai menyegel gerai bakso karena polemik tersebut. Sementara pemilik bakso juga memasang pengumuman bahwa pihaknya tak akan lagi berjualan di kota itu.

Bakso Sony terbilang cukup legendaris di Ibu Kota Provinsi Lampung tersebut. Pemiliknya sudah merintis usaha bakso tersebut selama lebih dari 40 tahun. Jumlah gerainya pun sudah mencapai 18.

Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?

Lalu pajak apa yang membuat gerai Bakso Sony memilih hengkang dari Bandar Lampung?

Bakso Sony sendiri dianggap menunggak pajak restoran yang besarannya 10 persen yang termasuk dalam pajak dan restribusi daerah setingkat kabupaten/kota.

Pengenaan pajak restoran dan rumah makan di Kota Bandar Lampung ditetapkan melalui Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandar Lampung. Kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 12 tahun 2017.

Pajak restoran cukup familiar di masyarakat. Bagi yang sering bersantap di restoran, pasti sudah akrab dengan tambahan biaya atau pajak yang tertera dalam struk pembelian yang diberikan kasir saat membayar.

Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Kendati begitu, karena tarifnya sama-sama 10 persen, seringkali orang keliru mengira pajak restoran daerah dan dianggap sebagai pajak PPN yang merupakan pajak dari pemerintah pusat.

Dahulu, pajak restoran disebut dengan Pajak Bangunan 1 (PB1). Objek pajak ini yakni kafe, rumah makan, restoran, warung, dan jasa katering.

Tarif pajak restoran hampir sama di seluruh daerah di Indonesia, yakni sebesar 10 persen. Hal ini wajar, mengingat pemerintah pusat mengatur tarif tertinggi pajak restoran adalah sebesar 10 persen.

Pajak restoran dipungut dan dikumpulkan oleh pengusaha restoran untuk kemudian disetorkan ke kas pemerintah daerah.

Baca juga: Apa Itu Komunis: Definisi, Ciri, Sistem Ekonomi, dan Contoh Negara

Guna memudahkan pemungutannya, pajak ini dihitung satu paket alias sudah termasuk harga makanan dan minuman dari restoran pemungut.

Pajak ini berlaku untuk semua pembeli, baik yang makan di tempat atau pembelian makanan dengan cara dibungkus (take away). Artinya meski tidak menikmati fasilitas restoran, pembeli tetap harus membayar pajak.

Berdasarkan pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak 10 persen dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com