Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Perlindungan Investor, Ini yang Dilakukan BEI

Kompas.com - 19/07/2021, 17:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembangkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (Watchlist).

Pengembangan ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor dan telah diterapkan sejak 16 Juli 2021. Penerapan ini diatur dalam Peraturan Nomor II-S.

"Pada penerapan awal di bulan Juli ini, terdapat 7 dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam daftar tersebut sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tersebut," ujar Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi secara virtual dalam peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Jadi Unicorn Pertama yang IPO di BEI, Bukalapak Diminta Bantu UMKM

Adapun kriteria yang masuk dalam pemantauan BEI dalam daftar tersebut, pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer.

Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Baca juga: Nama Dicatut Investasi Ilegal, Perusahaan Milik Sandiaga Uno Lapor ke OJK dan BEI

Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kriteria lainnya pada Peraturan Nomor II-S yang akan diberlakukan mulai semester II tahun 2022, yakni harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp 51, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta, serta volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.

Pada penerapan awal ini, Papan Pencatatan saham yang masuk ke Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus mengikuti Papan Pencatatan terakhir perusahaan tersebut.

Mekanisme perdagangan juga masih menggunakan mekanisme continuous auction seperti biasa.

Baca juga: Bos BEI Ungkap 2 atau 3 Unicorn Bakal IPO Tahun Ini

Meskipun begitu terdapat perbedaan, yakni ada pada batasan auto rejection dengan batas atas dan batas bawah harga ditetapkan sebesar 10 persen.

Selama masa pandemi Covid-19, saham yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan memiliki batasan auto rejection sebesar 10 persen untuk batas atas dan 7 persen untuk batas bawah..

Adapun untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi, masih mengikuti acuan perdagangan seperti yang tercantum pada peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Akselerasi.

Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks existing sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya.

"Sebagai informasi kepada investor dan stakeholders lainnya, saham yang masuk ke dalam Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus saat ini, akan disematkan notasi khusus X. Penerapan Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus dapat meningkatkan transparansi atas kondisi fundamental dan likuiditas Perusahaan Tercatat. Selanjutnya, penerapan ini juga akan memberikan perlindungan lebih kepada investor, serta memastikan perdagangan berjalan wajar, teratur, dan efisien," tutur Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com