Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Haji Jangan Sampai Hilang, Kemenkeu: Investasikan Secara Hati-hati

Kompas.com - 19/07/2021, 18:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji secara aman dan hati-hati agar dana haji umat tidak hilang.

Dana haji ini harus diinvestasikan di instrumen syariah yang kompetitif sehingga nilai manfaat kembali kepada umat.

"BKPH harus menempatkan dana umat ke dalam instrumen investasi syariah secara hati-hati, aman, dan bermanfaat. BPKH wajib mengelola keuangan haji secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti saat membacakan amanat Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam webinar, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Covid-19 Bikin Daftar Tunggu Haji Makin Panjang, Bisa 20-30 Tahun

Dia menambahkan, BPKH juga harus memiliki strategi komunikasi yang lebih spesifik kepada calon jamaah.

Strategi komunikasi ini berguna untuk meluruskan kekeliruan yang sempat terjadi, yakni penggunaan dana haji oleh pemerintah untuk menangani Covid-19.

Padahal, dana haji tidak digunakan untuk menangani Covid-19. Sebagian dana haji ditempatkan di bank syariah, sebagian lagi diinvestasikan dalan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk.

"Komunikasi yang diberikan harus bisa di-breakdown secara detil mengenai cost dan benefit, untuk mengedukasi bahwa manfaat yang didapat calon jamaah haji lebih besar jika dikelola BPKH, serta dapat meyakinkan dana haji yang diserahkan ke BPKH akan aman," tutur Astera.

Adapun setoran dana haji untuk tahun 2021 mencapai Rp 149,1 triliun.

Baca juga: Tips Menyiapkan Dana Ibadah Haji Sedini Mungkin

Dana haji kemudian dikelola dan ditempatkan ke instrumen sukuk hingga perbankan syariah.

Total penempatan dana haji melalui SBSN secara outstanding per bulan Juli 2021 mencapai Rp 89,92 triliun.

Astera menyebut, penempatan dana haji pada sukuk negara bukan barang baru.

Penempatan sudah diinisiasi pada tahun 2009 ketika Menteri Keuangan dan Menteri Agama menandatangani kesepakatan pada 22 April 2009.

Isi kesepakatan menyetujui penempatan dana haji dan dana abadi umat ke SBSN dengan cara private placement.

Baca juga: Minat Buka Tabungan Haji di BSI? Ini Setoran Awalnya

Sukuk tersebut kemudian disebut dengan Sukuk Dana Haji Indonesia.

"Penempatan dana haji pada SBSN mengurangi risiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, memberikan imbal hasil yang kompetitif, dan mempermudah pengelolaan portofolio," beber dia.

Astera mengatakan, investasi dana haji diperlukan untuk meningkatkan nilai manfaat dari setoran dana haji, mengingat kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahun tak diiringi dengan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Tercatat, BPIH pada tahun 2020 sebesar Rp 69,17 juta, meningkat dari tahun 2019 sebesar 70,14 juta, tahun 2018 Rp 66,62 juta, dan tahun 2017 Rp 61,78 juta.

Sedangkan BPIH dari tahun 2018-2020 tidak berubah, yakni Rp 35,23 triliun.

Baca juga: Awalnya untuk Calon Jemaah Haji, Hibah Vaksin Sinopharm dari UEA Akan Diberikan ke Kelompok Difabel

"Hal ini mengakibatkan nilai manfaat untuk menutup BPIH juga mengalami peningkatan, sehingga BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkannya dari setoran dana haji. BPKH harus mampu mengelola dana haji sehingga menghasilkan imbal hasil menarik dan dapat mendukung biaya pelaksanaan ibadah haji," tandas Astera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com