Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik BPKH karena Hasil Investasi Dana Haji Kecil, Kemenag: Rugikan Calon Jemaah

Kompas.com - 19/07/2021, 19:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menilai, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merugikan jemaah haji lantaran manfaat dari investasi dana haji yang dinikmati jemaah menjadi semakin kecil.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar mengatakan, nilai investasi makin kecil lantaran nilai manfaat juga digunakan untuk operasional BPKH.

"Jika hanya mendapat persentase nilai dan manfaat yang sama antara Kementerian Agama dan BPKH, saya menilai jemaah dirugikan karena jemaah harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasilnya sama saja," kata Nizar dalam webinar Pengelolaan Dana Haji, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Dana Haji Jangan Sampai Hilang, Kemenkeu: Investasikan Secara Hati-hati

Tercatat pada tahun 2020, biaya operasional BPKH mencapai Rp 291,4 miliar.

Secara netto, kata Nizar, hasil investasi yang dinikmati jemaah menjadi lebih kecil dibandingkan jika dikelola oleh Kementerian Agama yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara.

Nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh BPKH pun hanya berada di kisaran 5,4 persen per tahun.

Jumlah ini jauh berbeda dari yang dijanjikan BPKH saat melangsungkan fit and proper test di DPR.

"Ketika melihat nilai manfaat yang merupakan hasil investasi pengelolaan dana haji, saya tercenung, karena ternyata pengelolaan dana haji oleh BPKH tak jauh berbeda dibandingkan dengan ketika dikelola oleh Kementerian Agama," beber Nizar.

Baca juga: Covid-19 Bikin Daftar Tunggu Haji Makin Panjang, Bisa 20-30 Tahun

Nizar melihat, penempatan dana haji masih dengan skema yang tak jauh berbeda saat dikelola Kementerian Agama.

Dana haji masih ditempatkan yang terbesar di deposito dan sukuk negara.

Padahal, BPKH diberikan kewenangan yang lebih untuk melakukan investasi langsung. Hal ini tentu berbeda ketika dikelola oleh Kemenag.

"Saya lihat BPKH masih senang bermain aman dan nyaman, serta tidak memanfaatkan kewenangannya yang begitu luas," pungkas Nizar.

Adapun setoran dana haji untuk tahun 2021 mencapai Rp 149,1 triliun. Dana haji kemudian dikelola dan ditempatkan ke instrumen sukuk hingga perbankan syariah.

Baca juga: Tips Menyiapkan Dana Ibadah Haji Sedini Mungkin

Total penempatan dana haji melalui SBSN secara outstanding per bulan Juli 2021 mencapai Rp 89,92 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com