Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Idul Adha, Kemenhub Batasi Penumpang Transportasi Laut

Kompas.com - 19/07/2021, 19:56 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang menggunakan transportasi laut di masa libur Idul Adha 1442 H.

Kebijakan terbaru ini berlaku sepanjang 19-25 Juli 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Libur Idul Adha, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Transportasi Darat

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Covid-19.

Tujuannya untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri selama hari raya Idul Adha.

"Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Meski diperbolehkan melakukan perjalanan, pekerja sketor esensial dan kritikal wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Selain itu, pengeculian juga diberikan bagi penumpang dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal 2 orang, atau pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang.

Baca juga: Sambut Idul Adha, Telkom Salurkan 868 Ekor Hewan Kurban

Namun, penumpang dengan keperluan mendesak harus memiliki surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian.

"Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," jelas Agus.

Bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali selain wajib menunjukkan kartu vaksin juga harus memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi, namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif Covid-19 dari RT-PCR Test atau swab antigen.

"Pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," ujar Agus.

Baca juga: Kemenhub: Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Turun 70 Persen Selama PPKM Darurat

Ia pun meminta, operator perusahaan pelayaran dan operator terminal penumpang wajib memperhatikan ketentuan dalam SE dan ketentuan lainnya.

Sedangkan para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Unit Penyelenggara Pelabuhan harus menyosialisasikan aturan yang tertuang dalam SE ke para pemangku kepentingan.

"Serta melakukan koordinasi dan melaksanakan ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan SE," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com