Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi PP 109/2012 Dinilai Ancam Industri Tembakau dan Penerimaan Negara

Kompas.com - 19/07/2021, 20:47 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan kembali menuai kritik.

Sejumlah pihak menilai bahwa revisi PP 109/2012 bukanlah langkah yang tepat di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada dunia industri dan pertumbuhan ekonomi.

Peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Imanina menilai, akan jauh lebih bijak jika pemerintah dan seluruh pelaku di berbagai sektor ekonomi saling bergotong-royong agar laju penyebaran Covid 19 dapat segera terkendali.

Baca juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik Jadi 12,5 Persen, Produsen Rokok Bidik Ekspor

Dia menjelaskan, tekanan ekonomi yang muncul akibat pandemi yang belum juga usai, diderita pula oleh sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang juga mengalami pertumbuhan negatif pada tahun 2020.

Pertumbuhan sektor IHT tercatat minus 5,78 persen sepanjang tahun 2020. Penurunan terbesar terjadi pada kuartal II-2020 sebesar minus 10,84 persen ketika adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Oleh sebab itu, rencana pemerintah dalam merevisi PP 109/2012 hendaknya perlu dikaji dan dipertimbangkan kembali demi keberlangsungan IHT,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip pada Senin (19/7/2021).

Menurutnya, IHT adalah salah satu industri yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Bahkan ketika di masa pandemi Covid 19 sekalipun, IHT masih berperan besar dalam menyelamatkan perekonomian nasional.

Imaninar menyampaikan, cukai merupakan penyumbang terbesar ketiga terhadap penerimaan negara. Kontribusi terbesar penerimaan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata kontribusi sebesar 11 persen terhadap total penerimaan nasional.

Bahkan, pada tahun 2020 ketika pandemi Covid-19 sudah melanda, meskipun laju pertumbuhan industri pengolahan tembakau mengalami keterpurukan, namun kontribusi CHT terhadap total penerimaan nasional mencapai 13 persen.

Baca juga: Pengusaha Kapal Keluhkan Gangguan Sistem Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok

“Kenaikan kontribusi cukai tersebut tak lain akibat menurunnya penerimaan negara yang berasal dari pajak. Hal ini menunjukkan bahwa cukai yang didominasi oleh CHT menjadi penyelamat ekonomi nasional di masa pandemi,” ujar Imaninar.

Dengan pertimbangan tersebut, dia menilai bahwa pemerintah seharusnya tidak merevisi PP 109/2012 yang dapat merugikan IHT.

“Apapun yang menjadi latar belakang sebuah kebijakan, hendaknya pertimbangan terhadap kepentingan kesejahteraan bangsa serta keberlangsungan kondisi ekonomi nasional haruslah menjadi pertimbangan yang paling utama di atas kepentingan lainnya,” papar Imaninar.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Makananan dan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) Sudarto.

Ia bilang, rencana pemerintah merevisi PP 109/2012 hanya akan menambah beban masyarakat pekerja, bukan hanya di sektor IHT tapi juga periklanan dan penyiaran.

Baca juga: Petani Tembakau Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012

Menurutnya, PP tersebut sudah dibuat pemerintahan sebelumnya lewat kajian yang matang dan dapat diterima semua pihak, naik kalangan kesehatan, pekerja maupun pelaku IHT.

Karena itu, sudah semestinya di saat rakyat sedang disibukkan oleh tingginya jumlah anggota keluarga yang sakit maupun meninggal karena terjangkit Covid-19, pemerintah lebih fokus pada penyelamatan rakyat dari bahaya Covid 19.

“Pemerintah seharusnya tetap berupaya maksimal menyelamatkan masyarakat dan tidak membuat gaduh IHT yang amat terdampak oleh pandemi Covid-19,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah sangat diharapkan membuat regulasi terkait IHT dengan memperhatikan eksistensi produk khas Indonesia, kemampaun industri, daya beli masyarakat dan kelangsungan pekerjaan bagi anak-anak bangsa.

Baca juga: Gappri: Revisi PP Tembakau Perburuk Kondisi Industri Rokok

“Kami yakin dengan cara ini IHT akan semakin memberi kontribusi bagi negara dan lebih menjamin kelangsungan pekerjaan bagi penghidupan semua pemangku kepentingan dalam industri ini dari hulu hingga hilir,” papar Sudarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com