Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperketat, Simak Syarat Naik Kereta Api pada Periode Libur Idul Adha

Kompas.com - 20/07/2021, 07:17 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Syarat naik kereta api diperketat selama periode libur Idul Adha 1442 Hijriah yang berlaku pada 19-25 Juli 2021.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran yang mulai berlaku pada 19 Juli 2021 ini, dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Mulai Besok, Tak Semua Orang Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api, khususnya pada periode libur Idul Adha tahun 2021.

“Tentunya ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Jawa dan Sumatera,” tutur Zulfikri dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (20/7/2021).

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa perjalanan kereta api selama masa libur hari raya Idul Adha hingga 25 Juli 2021, dibatasi hanya untuk orang-orang tertentu.

Pada periode pembatasan, yang boleh naik kereta api adalah pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Simak Prosedur Terbaru untuk Pembatalan Tiket Kereta Api

Selain itu, perlaku perjalanan dengan keperluan mendesak juga diperbolehkan seperti pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga.

Kemudian, pelaku perjalanan yang juga diizinkan naik kereta adalah orang dengan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang, dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Surat Edaran tersebut.

Selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam, atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Sementara untuk perjalanan di Pulau Jawa, persyaratan naik kereta api ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi.

Baca juga: Jumlah Perjalanan KRL Jabodetabek Resmi Dipangkas, Ini Jadwalnya

Zulfikri menambahkan, khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari Rumah Sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian, atau surat keterangan lainnya.

"Sementara itu untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari tempat kerjanya,” tambahnya.

Zulfikri juga menjelaskan bahwa persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khsusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.

Pengecualian tersebut juga berlaku bagi pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Baca juga: KAI Gratiskan Biaya Angkut Oksigen untuk Penanganan Covid-19

Perubahan persyaratan ini berlaku untuk angkutan kereta api antar kota. Sementara untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021.

“Untuk itu, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Zulfikri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com