JAKARTA, KOMPAS.com – KAI Commuter melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, dan KA Prambanan Ekspres (Prameks) mulai 21 Juli 2021.
Selama periode ini KRL dan KA Prambanan Ekspres hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan aturan mengenai syarat dokumen perjalanan yang tetap berlaku.
Aturan mengenai tetap berlakunya syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021.
Baca juga: Cek Update Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik
Nomenklatur aturan yang terbit tanggal 18 Juli itu yakni tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, syarat naik KRL wajib menunjukkan:
SE Kemenhub nomor 54 juga memperjelas aturan mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi yang:
Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat Bikin Aman, Tapi...
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.
“Selain itu, untuk sementara waktu juga diimbau bagi masyarakat berusia di bawah 18 tahun agar membatasi mobilitasnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/7/2021).
Sementara bagi mereka yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas.
Pola operasi KRL Jabodetabek mulai 21 Juli pada hari-hari kerja adalah menjalankan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta. Jam operasional KRL sendiri tetap pukul 04:00 -21:00 WIB.
Baca juga: Diperketat, Simak Syarat Naik Kereta Api pada Periode Libur Idul Adha
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.