Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Naik KRL Jabodetabek, KRL Yogya-Solo, dan KA Prameks

Kompas.com - 20/07/2021, 17:49 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – KAI Commuter melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, dan KA Prambanan Ekspres (Prameks) mulai 21 Juli 2021.

Selama periode ini KRL dan KA Prambanan Ekspres hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan aturan mengenai syarat dokumen perjalanan yang tetap berlaku.

Aturan mengenai tetap berlakunya syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021.

Baca juga: Cek Update Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik

Nomenklatur aturan yang terbit tanggal 18 Juli itu yakni tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, syarat naik KRL wajib menunjukkan:

  1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
  2. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah.

SE Kemenhub nomor 54 juga memperjelas aturan mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi yang:

  1. Pasien dengan kondisi sakit keras,
  2. Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
  3. Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping,
  4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.

Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat Bikin Aman, Tapi...

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

“Selain itu, untuk sementara waktu juga diimbau bagi masyarakat berusia di bawah 18 tahun agar membatasi mobilitasnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/7/2021).

Sementara bagi mereka yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas.

Jadwal KRL dan KA Prameks terbaru

Pola operasi KRL Jabodetabek mulai 21 Juli pada hari-hari kerja adalah menjalankan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta. Jam operasional KRL sendiri tetap pukul 04:00 -21:00 WIB.

Baca juga: Diperketat, Simak Syarat Naik Kereta Api pada Periode Libur Idul Adha

Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur, KAI Commuter mengoperasikan 778 perjalanan KRL dengan 82 rangkaian kereta.

“Jam operasional KRL juga tetap pukul 04:00 – 21:00 WIB dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam-jam sibuk. Jadwal lengkap perjalanan KRL terbaru dapat dilihat melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access,” kata Anne Purba.

Adapun untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo PP mulai 20 Juli akan beroperasi dengan 12 perjalanan per hari.

Sedangkan KA Prambanan Ekspres Yogyakarta – Kutoarjo PP akan melayani pengguna dengan empat perjalanan setiap harinya.

Baca juga: Libur Idul Adha, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Transportasi Darat

“Seluruh syarat dokumen perjalanan juga diwajibkan bagi pengguna KRL maupun KA Prambanan Ekspres,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com