Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jadwal dan Syarat Vaksinasi Gratis di Stasiun MRT Jakarta

Kompas.com - 20/07/2021, 18:20 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) akan kembali melaksanakan program vaksinasi publik secara gratis untuk masyarakat umum.

Vaksinasi gratis tersebut rencananya akan berlangsung selama tiga hari, yaitu Kamis-Sabtu, 22-24 Juli 2021 mulai pukul 8.00-15.00 WIB di Stasiun MRT Blok A.

Program vaksinasi gratis ini merupakan tahap 3 yang digelar MRT Jakarta. Sebelumnya MRT Jakarta sukses menggelar vaksinasi publik tahap 1 dan 2.

Baca juga: Gratis, Cek Lokasi Vaksinasi Terdekat di covid19.go.id/faskesvaksin

Kala itu, program vaksinasi gratis MRT Jakarta diikuti oleh lebih dari 2.000 orang pada 8-10 Juli dan 15—17 Juli 2021 lalu.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan vaksinasi tahap 3 yang rencananya menarget 1.800 orang,” ujar Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (20/7/2021).

Ia menjelaskan, program vaksinasi gratis ini akan terus diselenggarakan hingga tiga bulan ke depan dengan target penerima vaksin sebanyak 20.000 orang.

Baca juga: Layanan Vaksinasi Covid-19 Kini Tersedia di 12 Terminal, Ini Daftarnya

“Pelaksanaan vaksinasi gratis ini digagas oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) dalam program “Sinergi untuk Jakarta” yang didasari dengan semangat kolaborasi,” bebernya.

Semangat kolaborasi yang dimaksud, untuk mendorong percepatan program vaksinasi pemerintah khususnya DKI Jakarta.

Dengan demikian, diharapkan tercapainya pemulihan dari krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 melalui kekebalan komunal atau herd immunity.

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Layanan Vaksinasi di Bandara Soekarno Hatta

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi tersebut, dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jaki dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jaki
  2. Membawa hasil cetak Kartu Kendali Vaksinasi/pre-screening
  3. WNI usia 18 tahun ke atas (menggunakan nomor KTP)
  4. WNI usia 12—17 tahun didaftarkan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terdapat di kartu keluarga
  5. Sehat dan tidak hamil. Apabila penyintas COVID-19, minimal sudah sembuh tiga bulan
  6. Menunjukkan surat rekomendasi dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit
  7. Tidak terdaftar sebagai penerima vaksin sebelumnya
  8. Menunjukkan KTP asli
  9. Membawa dan menunjukkan seluruh dokumen persyaratan pada hari pelaksanaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com