Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib PPKM Darurat Diumumkan, Simak Peringatan Satgas soal Pelonggaran

Kompas.com - 20/07/2021, 19:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang berlangsung sejak 3 Juli lalu dijadwalkan berakhir hari ini (20/7/2021).

Praktis, nasib PPKM Darurat akan diumumkan hari ini terkait dengan adanya perpanjangan atau pelonggaran kebijakan tersebut.

Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan sejumlah peringatan penting mengenai pelonggaran dan perpanjangan PPKM Darurat.

Baca juga: Di Hadapan Luhut, Alissa Wahid Sampaikan Pesan soal PPKM Darurat

“Saya akan menyampaikan mengapa melakukan relaksasi kebijakan perlu kehati-hatian, berkaca dari pengetatan dan relaksasi atau langkah gas rem yang diambil pemerintah selama satu setengah tahun pandemi ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).

Dia mengungkapkan, ternyata langkah relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dengan baik dapat memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi.

“Indonesia sendiri sudah melaksanakan 3 kali pengetatan dan relaksasi, dengan PPKM Darurat saat ini menjadi pengetatan yang ke-4,” bebernya.

Wiku menjelaskan mekanisme pengetatan rata-rata dilakukan selama 4 sampai 8 minggu, dengan efek melandainya kasus atau bahkan dapat menurun.

Baca juga: Pesan Penutup Luhut ketika Evaluasi PPKM Darurat: Jangan Kita Politisasi Ini

“Namun saat relaksasi selama 13 sampai dengan 20 minggu, kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat. Hal ini perlu menjadi refleksi penting pada pengetatan yang saat ini dilakukan,” tegasnya.

Menurutnya, pengetatan kegiatan melalui kebijakan PPKM Darurat yang telah berjalan selama 2 minggu ini sudah terlihat hasilnya.

“Seperti mulai menurunnya BOR (Bed Occupancy Ratio) di provinsi di pulau Jawa-Bali, serta mobilitas penduduk yang menunjukkan penurunan. Namun penambahan kasus masih menjadi kendala yang kita hadapi,” ungkap Wiku.

Hingga saat ini, Wiku menyebut bahwa kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dengan jumlah kasus aktif 542.938.

“Tentunya kenaikan ini tidak terlepas dari fakta bahwa berbagai varian Covid-19 saat ini telah masuk ke Indonesia khususnya varian delta yang telah mencapai 661 kasus di pulau Jawa-Bali,” urainya.

Baca juga: Ini Saran Ekonom soal Perpanjangan PPKM Darurat

Dengan tingginya kasus saat ini, lanjutnya, pemerintah berusaha maksimal dalam melakukan pengetatan dengan membatasi mobilitas, meningkatkan kapasitas rumah sakit, serta menyediakan obat-obatan dan alat kesehatan

Namun upaya-upaya ini menurutnya tidak akan cukup dan pengetatan tidak bisa dilakukan secara terus-menerus karena membutuhkan sumber daya yang sangat besar dengan risiko korban jiwa yang terlalu tinggi, serta berdampak secara ekonomi.

“Tentunya pada suatu titik kita harus kembali melakukan relaksasi. Penanganan Covid-19 dapat berhasil dan efektif apabila saat keputusan relaksasi diambil keputusan tersebut dipersiapkan dengan matang dan adanya komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Dia menegaskan, kedua hal ini menjadi kunci terlaksananya relaksasi yang efektif dan aman, serta tidak memicu kasus kembali melonjak.

“Cara ini adalah cara yang paling murah dan mudah dan dapat dijalankan dengan berbagai penyesuaian pada kegiatan masyarakat,” ucapnya.

Baca juga: Luhut Ungkap Sederet Akal-akalan Pabrik Siasati Celah PPKM Darurat

Sayangnya, ia menilai bahwa melalui pembelajaran yang ditemui di lapangan selama ini, keputusan relaksasi sering tidak diikuti dengan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dan pengawasan protokol kesehatan yang ideal.

“Selain itu relaksasi juga disalahartikan sebagai keadaan aman, sehingga protokol kesehatan dilupakan dan penularan kembali terjadi di masyarakat dan menyebabkan kasus kembali meningkat,” sesalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com