Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Perlu Sederhanakan Struktur Cukai Rokok, Ini Alasannya

Kompas.com - 20/07/2021, 20:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Renny Nurhasana mengusulkan agar dilakukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Ia menilai struktur tarif CHT saat ini masih mengakomodasi variasi harga rokok sehingga perokok masih bisa memilih produk yang harganya lebih murah.

"Penyederhanaan struktur tarif CHT membuat variasi harga rokok berkurang. Harga rokok menjadi lebih tinggi dan insentif untuk menciptakan merek baru berkurang. Dampaknya, masyarakat tidak dapat beralih untuk membeli rokok dengan harga yang lebih murah di pasaran," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (20/7/2021).

Renny menilai penyederhanaan struktur tarif CHT penting sebagai upaya mendukung tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu menekan atau mengurangi prevalensi perokok di Indonesia, terutama perokok anak dan remaja menjadi 8,7 persen pada tahun 2024.

Baca juga: Nasib PPKM Darurat Diumumkan, Simak Peringatan Satgas soal Pelonggaran

Secara terpisah, Program Manager di Perkumpulan Prakarsa Herni Ramdlaningrum menyarankan agar pemerintah menyederhanakan struktur tarif CHT di Indonesia.

"Semua peneliti terutama pegiat tobacco control setuju bahwa struktur cukai rokok di Indonesia itu terlalu berlapis-lapis sampai sepuluh lapis sehingga harga rokoknya itu selalu terjangkau," kata Herni.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, struktur yang rumit juga membuat penerimaan negara dari cukai rokok tidak optimal. Bahkan kata dia, kerumitan stuktur CHT juga membuka peluang bagi pabrik rokok untuk menghindari pajak.

Sementara itu, Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan bahwa kebijakan CHT di Indonesia saat ini memang kompleks dengan berbagai persoalan. Salah satunya, banyaknya struktur tarif CHT yang berlapis mencapai 10 golongan tarif.

"Kita memang saat ini mengarahnya kepada simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, karena sistem ini lebih best practice dan memberi benefit," ujarnya.

Baca juga: CIMB Niaga Sudah Tutup 150 Kantor Cabang dalam 5 Tahun Terakhir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com