Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Diperpanjang, Asosiasi Mal Minta Relaksasi dan Insentif ke Pemerintah

Kompas.com - 21/07/2021, 11:13 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang seharusnya berakhir pada 20 Juli menjadi 25 Juli 2021.

Menanggapi hal tersebut Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta kepada pemerintah supaya dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pemerintah meminta pusat perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas.

"Dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM darurat maka tentunya akan semakin menyulitkan kondisi usaha pusat perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah. Oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah agar segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah ke pada kami," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) Alphonzus Widjaja kepada Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: IHSG Menguat meski PPKM Darurat Diperpanjang

Alphonzus membeberkan, relaksasi dan subsidi yang telah diminta adalah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.

Lalu yang kedua, menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), pajak reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap.

"Kami juga meminta agar diberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen," ungkap Alphonzus.

Alphonzus berharap, selama pemberlakuan perpanjangan PPKM darurat, pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, disiplin serta konsisten.

"Apalagi sekarang dikhawatirkan PPKM darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," kata Alphonzus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com