JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) senilai Rp 9,49 miliar untuk 1.367 unit rumah subsidi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, adanya bantuan PSU ini dimaksudkan sebagai stimulus bagi pelaku pembangunan rumah untuk membangun rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berkualitas dan dapat dihuni dengan baik.
“Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas bagi MBR,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Mengenal 4 Jenis Program Rumah Bersubsidi Pemerintah, Apa Saja?
Dia menegaskan bahwa Kementerian PUPR terus berkomitmen menyediakan hunian yang berkualitas, terjangkau serta nyaman khususnya bagi kalangan MBR.
Hal ini salah satunya diwujudkan melalui penyaluran bantuan PSU yang pada 2021 ini ditargetkan secara keseluruhan menjangkau 25.000 unit rumah subsidi.
Adapun bantuan PSU senilai Rp 9,49 miliar untuk 1.367 unit rumah bersubsidi di Kalbar sendiri akan dilaksanakan dan tersebar di 5 kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan, bantuan PSU disalurkan oleh Kementerian PUPR agar masyarakat yang tinggal di rumah bersubsidi merasa nyaman.
Baca juga: Mau Beli Apartemen? Pahami Apa Itu SHMSRS dan Aturan Kepemilikannya
“Bantuan PSU akan kami salurkan kepada pengembang perumahan di Kalimantan Barat sebagai stimulan agar mereka lebih bersemangat membangun rumah bersubsidi untuk masyarakat serta mendorong tercapainya Program Sejuta Rumah,” ujar Khalawi.
Khalawi mengatakan, untuk pelaksanaan penyaluran bantuan PSU di Kalbar, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR telah memberikan tugas khusus kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Rumah Umum dan Komersial pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kalimantan Barat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Kalimantan I.
Tugas khusus tersebut yakni untuk melaksanakan penandatangan kontrak dengan 20 pengembang perumahan bersubsidi.
Baca juga: Pengertian Rumah Subsidi, Syarat, dan Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.