Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Gelontorkan Subsidi Upah 50 Persen dari Gaji bagi Karyawan Mal

Kompas.com - 21/07/2021, 15:37 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah untuk mau memberikan stimulasi sebesar 50 persen dari gaji untuk diberikan kepada karyawan mal.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) Alphonzus Widjaja mengatakan, dengan adanya stimulus ini para karyawan bisa bertahan hidup meski dirumahkan lantaran adanya kebijakan PPKM darurat yang mengharuskan mal untuk ditutup.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen. Kalau gaji seorang pegawai Rp 3 juta per bulan, maka pemerintah memberikan 50 persen di angka Rp 1,5 juta," ujarnya saat Press Conference Wacana Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur Selama PPKM Mikro Darurat yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Apa Itu?

Alphonzus menyarankan agar insentif ini jangan diberikan melalui perusahaan atau pihak pengelola mal. Namun, sebaiknya bantuan ini diberikan secara langsung melalui skema BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya.

Dia berharap insentif ini bukan hanya sebagai modal untuk bertahan saja. Namun diharapkan juga bisa mengurangi potensi adanya pemecatan atau PHK.

Selain itu, Alphonzus juga mengatakan, sektor industri pusat belanja saat ini dalam kondisi cukup gelagapan.

Baca juga: Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Bakal Ada Lagi Tahun Ini

Dia menyatakan, kondisi pusat belanja memasuki 2021 cukup lebih dalam dan lebih berat, jika dibandingkan dengan tahun 2020 ketika pandemi baru-baru mewabah.

"Saat ini kondisinya cukup berat memasuki 2021, cukup dalam, kondisinya jauh lebih berat dari 2020. Karena 2020 saat itu pusat belanja masih memiliki dana cadangan, sehingga masih mampu bertahan dengan dana itu. Dana itu habis terkuras 2020 sehingga memasuki 2021 tidak memiliki dana cadangan lagi," kata Alphonzus.

Baca juga: Memahami Kalimat Jokowi Ketika Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com