JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, namun namanya berganti dengan istilah PPKM Level 4. Salah satu yang diatur adalah pembatasan kegiatan perkantoran.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu disebutkan pula daerah mana saja yang masuk dalam kriteria kebijakan PPKM level 3 dan 4. Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM level 3 dan 4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.
Baca juga: Memahami Kalimat Jokowi Ketika Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat
Adapun dalam beleid tersebut pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial ketentuannya tetap diberlakukan 100 persen bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Sementara untuk sektor esensial dikategorikan ke dalam 5 kelompok, yakni sebagai berikut:
1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
2. Pasar modal yakni yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berkaitan dengan agar berjalannya operasional secara baik.
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
4. Perhotelan non-penanganan karantina.
5. Industri orientasi ekspor, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.